Terkini Daerah

Petugas P2TP2A Resmi Jadi Tersangka Cabuli Korban Pemerkosaan, Polisi: Ada Bukti Luka Robek

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NF (13) bocah perempuan korban pemerkosaan yang kembali diperkosa oleh petugas P2TP2A saat menjalani trauma healing.

TRIBUNWOW.COM - Nasib malang dialami oleh NF, bocah 13 tahun asal Way Jepara Lampung Timur yang menjadi korban pemerkosaan saat berada di rumah aman milik pemerintah.

NF diperkosa oleh DA yang merupakan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

Korban diketahui telah diperkosa berulang kali oleh DA selama enam bulan berada di rumah aman tersebut.

SG (Kanan), ayah dari NF (kiri), saat memberikan keterangan di depan awak media, Sabtu (4/7/2020). (Tribun Lampung/Joviter Muhammad)

 

Bocah Yatim Piatu Usia 5 Tahun Dicabuli Tetangga, Pelaku Tergoda saat Korban Sedang Jongkok

Kronologi Pelecehan Ibu Murid di SMAN 1 Batam saat Urus PPDB, Pura-pura Mau Diperkosa untuk Kabur

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/7/2020), DA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan NF.

Hasil itu keluar seusai penyidik selesai melakukan gelar perkara pada Rabu (8/7/2020) dini hari.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan barang bukti yang ditemukan memperkuat penetapan status DA sebagai tersangka, termasuk bukti hasil visum korban.

“Dari konstruksi pasal-pasal yang dipersangkakan dan alat bukti serta barang bukti, sudah patut terduga dinaikkan (status) sebagai tersangka,” kata Pandra di Mapolda Lampung, Rabu.

“Hasil visum sudah kami terima, ada bukti luka robek, buktinya seperti itu,” sambungnya.

Kini yang menjadi prioritas utama pihak kepolisian adalah penyembuhan trauma korban yang akan dilakukan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan layanan trauma healing.

“Sudah diberikan pelayanan trauma healing oleh Biddokes Polda Lampung. harapannya tidak menjadi trauma berkepanjangan bagi korban,” kata Pandra.

Diperkosa saat Trauma Healing

Diketahui NF berulang kali diperkosa saat dirinya sedang menjalani program trauma healing atau pemulihan atas kasus perkosaan yang pernah menimpanya.

Dikutip dari TribunLampung.co.id, Sabtu (4/7/2020), sejak akhir tahun 2019 NF menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh DA.

Di tempat tersebut NF malah kembali lagi menjadi korban pemerkosaan.

Bocah 14 Tahun Korban Pemerkosaan Justru Diancam dan Dicabuli saat Dititipkan di Lembaga Pemerintah

Korban mengaku telah dicabuli oleh DA hingga belasan kali.

Halaman
12