3. Sanggup melakukan pengawasan tehadap mitra.
4. Sanggup menyiapkan sistem yang dapat mengubah kendaraan yang semula roda 2 menjadi roda 4 apabila tujuan penumpang merupakan zona merah.
5. Sanggup menyiapkan pelindung rambut (haircap) bagi pengguna ojek online.
6. Sanggup menyiapkan checkpoint kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer dan pengukur suhu.
Kemudian, hasil pemeriksaan dapat ditampilkan dalam aplikasi.
Ketentuan untuk mitra pengemudi ojek online
1. Dalam keadaan sehat, dan tidak terdaftar sebagai pasien positif Covid-19 ataupun orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP).
2. Sanggup menerapkan protokol kesehatan (menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan hand sanitizer).
3. Sanggup menggunakan pembatas antara pengemudi dan penumpang
4. Sanggup menggunakan helm dan membersihkannya dengan disinfektan
• Wanita Ini Temukan Uang serta Surat di Bawah Pintu dari Driver Ojol, Isinya Kejujuran dan Minta Maaf
5. Sanggup menyediakan pelindung rambut (haircap) bagi pengguna ojek serta sanggup membersihkan motor dengan disinfektan
6. Sanggup beroperasi pada area yang diperbolehkan (di luar zona merah)
• Sebelum Ditendang hingga Terjungkal, Kepala Driver Ojol yang Viral Ternyata Sempat Dipukul 2 Kali
Dadang menyatakan, ada sanksi bagi pihak-pihak yang ketahuan melanggar ketentuan dalam pakta integritas ini.
"Sanksinya ada di peraturan wali kota. Kami bisa memberikan teguran lisan, tertulis, dan terus beberapa tahapan sampai dengan suspend. Bagi aplikator juga seperti itu, akan kami atur," ungkap dia kepada wartawan, Selasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini 12 Ketentuan Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di Depok