Terkini Daerah

Modus 2 Guru Silat di Pringsewu Cabuli Puluhan Muridnya, Ajak Korban ke Rumah Kosong saat Latihan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemerkosaan

"Para korban pencabulan mengalami hal serupa dan mendapatkan perlakuan cabul lebih dari sekali," beber Musakir.

Kedua pelaku tersebut kini disangkalkan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Musakir.

Dikutip dari Kompas.com, Musakir mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan para orangtua korban pada 2 dan 3 Juli 2020.

“Pelaku ditangkap bekerja sama dengan tokoh masyarakat,” kata Musakir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

 (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari tribunlampung.co.id dengan judul Murid Perguruan Silat di Pringsewu Dicabuli di Rumah Kosong saat Waktu Istirahat dan  2 Pelaku Pencabulan Anak di Pringsewu Miliki Jumlah Korban Berbeda, Dimungkinkan Bertambah