Selain minta maaf, Akbar juga berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya minta maaf sudah melakukan kesalah ini. Saya khilaf dan minta maaf. Saya minta maaf kepada seluruh warga Indonesia dan Go-Jek Indonesia," pungkas Akbar.
• Driver Ojol Ditendang hingga Tersungkur oleh Pengemudi di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Positif Narkoba
• Viral Video Driver Ojol Dianiaya Seorang Pria sampai Terjungkal, Motor Jatuh, Korban Tak Melawan
Sebagaimana diketahui, kasus pemukulan pengemudi ojol viral di media sosial, Sabtu (4/7/2020) lalu.
Dalam video berdurasi 20 detik, seorang laki-laki memakai celana pendek dan baju kaus biru menghantam pinggang pengemudi ojol hingga terjungkal, serta sepeda motor ikut terjatuh.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau, pada Jumat (3/7/2020) pukul 11.30 WIB.
Setelah aksi itu viral, ratusan pengemudi ojol mendatangi rumah terduga pelaku di Jalan Kebunsari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Masa ojek daring itu juga sempat melakukan perusakan terhadap rumah dan mobil korban.
Tak lama setelah itu, kepolisian datang ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku, untuk menghindari amukan massa.
Polisi akhirnya menetapkan Akbar Perdana sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penganiaya Ojol di Pekanbaru Pukul Kepala Korban 2 Kali Sebelum Terekam Kamera"