Mendapati informasi tersebut, Polsek Tanjung Duren lantas memburu orang-orang yang terlibat dalam tawuran itu.
Total ada enam tersangka yang ditangkap aparat Polsek Tanjung Duren, empat di antaranya berstatus pelajar.
Adapun keenam tersangka itu antara lain RR (23), BO (17), MAS (15), BAS (16), UF (17), dan AHA (30).
“Kita kenakan Pasal 170 KUHP kan ada yang dewasa dan anak-anak. Nanti ada perlakuan khusus untuk pelaku anak,” ucap Audie. (Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Sopir Truk Danai Tawuran Berdarah Geng Romusha Vs Pesing"