Meskipun begitu, Pratama tetap menilai tindakan itu sebagai pelanggaran.
"Ini enggak ada masalah kenal atau tidak," tegas Pratama.
Ia menyebutkan kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Siapapun itu warga Indonesia yang mengakses secara ilegal sistem komputer atau sistem elektronik milik orang lain, itu bisa kenal Pasal 30 UU ITE dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp 800 juta," paparnya.
Pratama menilai ada tiga pihak yang dapat disalahkan dalam kasus ini.
"Peng-upload, pengakses server ini, yang ketiga adalah pihak Starbucks-nya," katanya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)