Ketua Umum PKM, Samsul Hadi mengungkapkan, meninggalnya korban tidak lanras menghentikan proses hukum atas kasus pemerkosaan tersebut.
"Setidaknya hingga ketujuh pelaku ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap Samsup Hadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian PKM, ketujuh pelaku pemerkosaan harus dijerat dengan pasal berlapis Pasal 285 KUHP tentang Kejahataan terhadap Kesusilaan.
Lalu, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
• Lantaran Utang Rp 2,1 Juta, Seorang Pria Nekat Perkosa dan Bunuh Anak Teman yang Masih SMP
"Kami mendukung dan mendesak Polres Bangkalan untuk secepatnya menyelesaikan proses penegakan hukum kasus ini," ungkap Samsul.
Selain itu, lanjutnya, Polres Bangkalan harus mampu memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada keluarga korban.
"Kami menilai, meninggalnya kprban tidak terlepas dari kelalaian Polres Bangkalan dalam memberikan jamaninan keamanan dan perlindungan," tegasnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, kehadiran PMK memberi dukungan kepolisian untuk segera mengungkap melalui diskusi dengan beberapa masukan.
"Kami turut berduka cita, tapi proses penyidikan terus berlanjut. Kami akan memaksimalkan," ungkap Rama.
Ia menjelaskan, kasus tersebut baru dilaporkan pada Minggu (28/6/2020).
Sejauh ini, Satreskrim Polres Bangkalan telah mengantongi indentitas tiga dari tujuh pelaku pemerkosaan.
"Dua penjemput korban sudah kami mintai keterangan hari ini. Korban juga tidak mengenal ketujuh pelaku," pungkas Rama.
(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Janda di Bangkalan Diperkosa Tujuh Pria, Pilih Bunuh Diri Karena Diduga Tak Kuat Diintimidasi