"Mengakunya baru sekali dan itu bukan bagian dari praktik pengobatan," jelas Yana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancam maksimal 15 tahun penjara.
• CCTV Rekam Dugaan Pencabulan terhadap Bocah 6 Tahun di Bekasi, Sempat Diintai hingga Dibonceng Motor
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Dukun Pengobatan di Bandung Barat Perkosa Seorang Anak dan TribunJabar.id dengan judul Meski Tidak Bisa Melihat, Dukun Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Merasa Pelaku Sangat Tampan.