Terkini Daerah

Detik-detik Adik Begal Kakak hingga Tewas, Sempat Bawa Korban yang Terluka ke RS tapi Ditolak

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembegalan. Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Khairuddin Saputra (33), tewas seusai dibegal adik angkatnya sendiri berinisial MR (16).

Melihat itu, MR sempat membawa kakak angkatnya ke rumah sakit, tapi ditolak pihak rumah sakit.

Sementara pelaku Rohmadon langsung kabur.

"Maksud saya biar dirawat di sana, tapi tidak tahu ditolak rumah sakit. Jadi saya bawa lagi korban ke rumahnya. Saya tinggalkan di depan setelah itu saya tidak tahu lagi," jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku MR menjual motor milik korban ke kawasan Tangga Buntung, Palembang dan dijual Rp 1,5 juta.

Uang penjualan itu kemudian diberikan MR kepada Rohmadon sebesar Rp 500.000.

"Saya pakai uangnya untuk beli sabu, Rp 500.000 saya kasih ke Rohmadon,"ungkapnya.

Tersangka Rohmadon mengaku jika aksi itu terpaksa ia lakukan karena terlilit utang Rp 800.000 kepada koperasi.

Katanya, ide pembegalan itupun ia rencanakan setelah mendapatkan informasi dari MR.

"Yang kenal dekat itu MR karena kakak angkat, tapi yang menusuk memang saya. Saya tidak ada niat mau membunuh, tapi karena korban melawan jadi terpaksa, "ungkapnya.

Zuraida Hanum Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya laangsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap keduanya di kediamannya masing-masing.

Kata Suryadi, setelah melakukan aksinya. Pelaku inisial MR sempat membawa korban ke rumah sakit setelahi diniaya.

"Lalu diantar pulang ke rumah, karena dari rumah sakit menolak. Korban baru diketahui sekarat saat keluarga nya keluar. Saat dibawa ke rumah sakit lagi meninggal,"ungkap Suryadi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pasal 338 dan 365 KUHP tentang perampokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Adik Begal Kakak hingga Tewas, Pelaku Sempat Bawa Korban ke Rumah Sakit"