Terkini Daerah

Ayah Tega Cabuli Anak Kandung selama 10 Tahun di Sambas, Aksi Bejat Terbongkar setelah Istri Pergoki

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita

"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan saat ditolak. Pelaku berkata, 'Kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit', tapi korban tetap menolak," ujarnya.

Saat ini, kata Eko, pelaku masih dalam pemeriksaan pihaknya.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelasnya.

(Kompas.com/Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Tepergok Istri"