Dari dakwaan yang dibacakan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga Zuraida dengan korban yang tidak harmonis.
Marah dan kecewa yang dipendam terdakwa Zuraida sering diceritakannya kepada sopir freelance yang biasa disewa jasanya. Pada 2018, terdakwa berkenalan dengan terdakwa Jefri kemudian saling menyukai.
November 2019, saat bertemu di sebuah kafe di Jalan Ringroad Medan, Zuraida mengatakan jika korban sering mengkhianatinya.
Kepada Jefri ia mengatakan jika dirinya ingin mati saja karena sudah tidak sanggup hidup lagi.
• Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Sosok Ini Jadi Alasan Zuraida Habisi Nyawa Korban
Jefri yang mendengar ungkapan kekasihnya menjawab, korban yang harusnya mati.
Jumat, 29 November 2019, korban Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya.
Posisi mobil berada di jurang kebun sawit warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Saat ditemukan, korban tergeletak kaku di bangku tengah mobil.
Kecurigaan kalau korban meninggal dunia dengan tidak wajar membuat polisi menyelidiki kasus ini.
(Kompas.com/Mei Leandha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zuraida, Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan, Divonis Mati"