Terkini Daerah

Setahun Berlalu, Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Retnoning di Overpass Manahan Belum Tertangkap

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Retnoningtri, korban kecelakaan yang terjadi di Overpass Manahan, Solo. Senin (1/7/2019)

"Kami (LP3HI) sengaja mengajukan praperadilan pada tanggal 5 Agustus terhadap Kapolresta Surakarta. Ini dalam rangka menyikapi peristiwa kecelakaan di overpass Manahan di mana di situ ada peristiwa hukum. Ada kendaraan roda 4 menabrak kendaraan roda 2. Korbannya meninggal," kata Ketua LP3HI Arif Sahudi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/8/2019).

Saat itu, Arif menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai lamban menyelesaikan kasus tersebut.

"Kenapa sampai sekarang tidak dan belum pernah saya mendengar penetapan tersangka. Ini saya berharap polisi segera menetapkan tersangka. Ini untuk memenuhi rasa keadilan pada korban," kata dia.

Arif menegaskan tidak mewakili siapa pun dalam perkara ini.

Dirinya mengaku hanya memenuhi rasa keadilan dan butuh kepastian kepolisian dalam menyelesaikan peristiwa tabrak lari di overpass Manahan.

"Jangan sampai ada peristiwa hukum, ada korban tapi tidak ada pelaku," kata dia.

Sidang gugatan praperadilan dilaksanakan di PN Surakarta pada Senin (12/8/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat sidang digelar, Kuasa Hukum Pemohon, Sigit Sudibyanto mengatakan pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada termohon, Polresta Surakarta untuk menetapkan tersangka di peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan.

Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Kamis 2 Juli 2020: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat di 8 Daerah

Sigit menambahkan pihaknya siap mencabut gugatan praperadilan tersebut asalkan pihak termohon dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami dari pemohon menghendaki ini segera ada tersangkanya. Kita mau damai aja asalkan dari termohon (Satlantas Polresta Surakarta) sudah menetapkan siapa yang menjadi tersangka," kata dia.

Jika dalam waktu tujuh hari yang diberikan tersebut belum ada tersangka, ungkap Sigit, pihaknya tetap akan melanjutkan perkara tersebut.

Namun hingga setahun berjalan, pelaku tabrak lari tersebut masih misteri.

Sementara itu, Arif yang juga sebagai penasihat hukum korban mengatakan upaya hukum akan kembali ditempuh setelah pandemi Covid-19 selesai.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Martin selama Covid-19 memang off. Setelah reda kita lakukan lagi upaya hukum," tutur dia, Senin (1/7/2020).

(Kompas.com/Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setahun Perjalanan Martin Mencari Pelaku Tabrak Lari Sang Istri"