"Sehingga, penanganan perkara ini sudah kita naikkan ke penyidikan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Rabu (1/7/2020).
V dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Pembakaran.
Namun, polisi masih berupaya mendalami kasus ini.
Tentang motif pembakaran, sejauh ini mengarah ke sakit hati.
Bukan sakit hati ke Via Vallen, melainkan ke seseorang yang sempat menemui V ketika dia berusaha menemui Via di rumahnya.
Kepada polisi, V mengaku tersinggung karena disebut kotor dan lusuh. (Kompas.com/Ghinan Salman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tinggal di Cikarang, Bagaimana Pembakar Mobil Tahu Rumah Via Vallen di Sidoarjo?"