Terkini Daerah

Minta Nadiem Makariem hingga Anies Baswedan Batalkan PPDB, KPAI: Anak Stress, Ada Coba Bunuh Diri

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

para orang tua berbondong-bondong melakukan aksi demontrasi di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadim Makarim pada Selasa (30/6/2020

TRIBUNWOW.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta menuai kontroversi di masyarakat.

Para orangtua siswa tidak menerima soal aturan PPDB berdasarkan golongan usia.

Hal itu membuat para orang tua berbondong-bondong melakukan aksi demontrasi di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadim Makarim pada Selasa (30/6/2020).

Sejumlah orang tua murid yang menamakan diri Forum Relawan PPDB DKI 2020 berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020). Aksi tersebut digelar untuk memprotes syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta yang dianggap diskriminatif. (Tribunnews/Jeprima)

Protes Syarat Usia pada Sistem PPDB DKI, Para Orangtua Murid Demo sambil Kenakan Seragam Sekolah

Di tengah aksi protes tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ikut buka suara.

Dilansir TribunWow.com oleh Kompas.com pada Selasa meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim hingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turun tangan.

Ia meminta agar PPDB zonasi berdasarkan usia ini dibatalakan.

"Mendiknas atau Menteri Pendidikan yang kita hargai kemudian Gubernu DKI yang betul-betul dengan anak tidak ada alasan untuk tidak membatalkan," kata Aris.

Aris menceritakan bahwa banyak anak stress akibat masalah ini.

Bahkan ada yang dikabarkan sampai meninggal karena depresi.

"Karena sekarang ribuan anak menderita, stres, ada yang percobaan bunuh diri coba."

"Ada yang kemarin diindikasikan meninggal akibat dari penyakit bawaan karena stress tidak diterima dia. Depresi mau bunuh diri," cerita Aris.

Anies Baswedan Masih Bungkam soal Polemik PPDB DKI Jakarta, Hanya Berikan Jawaban Singkat

Ia menjelaskan orang-orang yang ikut demo itu bukan semata-mata hanya ikut-ikutan,

Mereka adalah orang tua siswa yang ditolak karena peraturan tersebut.

"Ini orang-orang yang mengadu, ini bukan orang baru datang, ini terorganisir dengan baik dan punya data bahwa anak-anaknya tidak diterima," sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Orangtua Murid DKI Jakarta, David Tobing melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana kepada Ombudsman.

Nahdiana disebut melakukan maladministrasi.

"Kami sudah melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKIke Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman perwakilan DKI Jakarta."

"Atas tindakan maladministrasi yang mengubah aturan juknis penerimaan siswa didik baru melalui jalur zonasi itu dengan menggunakan usia sehingga bertentangan dengan Permendikbud," ujar David.

Tak Terima dengan Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan DKI soal PPDB, Wali Murid Ngamuk: Ini Bohong

Orang tua meminta agar zonasi berdasarkan usia segera dihapus.

"Kami pada intinya meminta proses itu dibatalkan dan harus dilakukan suatu seleksi ulang melalui jalur zonasi tidak berdasarkan usia tapi berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah," pungkasnya. 

Lihat videonya berikut:

Tanggapan Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih membisu terkait terjadinya polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2020/2021 di wilayah Ibu Kota.

Dilansir TribunWow.com, proses seleksi PPDB di Jakarta masih menjadi polemik setelah mendapatkan protes dan penolakan dari para wali murid.

Mereka menolak terhadap persyaratan yang digunakan dalam sistem zonasi PPDB, yakni dengan melibatkan usia peserta didik.

Sejumlah orang tua siswa terdampak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). Mereka menolak SK Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang petunjuk teknis jalur zonasi, karena tidak sesuai dengan Permen Dikbud No 44 tahun 2019 dan menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengembalikan jalur zonasi sesuai dengan jarak dengan sekolah dan nilai. (Tribunnews/Herudin)

• Dianggap Lakukan Malaadministrasi PPDB, Kadisdik DKI Jakarta Dilaporkan ke Ombudsman

Sebelumnya menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, setiap sekolah akan lebih memprioritaskan calon peserta didik baru dengan pertimbangan usia dari yang tertua di setiap zona sekolah.

Kebijakan tersebut dilakukan karena pertimbangan adanya daya tampung dan juga demografi Jakarta yang cukup beragam.

Alhasil tidak semua siswa bisa tertampung di sebuah sekolah yang sesuai dengan zonasinya.

Padahal yang diharapkan adalah syarat dari sistem zonasi adalah jarak dan nilai, bukan usia.

Sementara itu ketika dimintai tanggapan terkait permasalahannya tersebut, Anies mengaku belum bisa berkomentar.

Anies hanya memberikan jawab singkat dengan mengatakan bahwa nanti akan dibicarakan pada waktunya.

"Ini kan ada beberapa kemunculan protes soal PPDB DKI Jakarta," tanya seorang wartawan, seperti yang dikutip dari Kabar Petang tvOne, Senin (29/6/2020).

"Nanti itu, begitu ya," jawab Anies singkat.

Simak videonya lengkapnya:

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Elfan)