Terkini Nasional

Jadwal Lengkap Keberangkatan 3 Kereta Api Jarak Jauh Daop 1 Jakarta, Simak Ketentuannya

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta api di stasiun.

TRIBUNWOW.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sudah mulai menjalankan kereta api (KA) Jarak Jauh.

KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senen-Kiaracondong-Purwokerto sejak 12 Juni 2020 lalu.

Disusul 2 KA Jarak Jauh lainnya pada 14 Juni 2020, yaitu KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen-Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen-Purwosari.

Sedangkan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya masih dibatalkan hingga 31 Juli 2020 mendatang.

Ilustrasi gerbong kereta api (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Resmi, Mulai Hari Ini 1 Juli 2020 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Rincian Besaran Tarifnya

"Namun, perpanjangan pembatalan sejumlah KA Jarak Jauh keberangkatan dari Daop 1 Jakarta ini masih akan dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan."

"Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi The New Normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (1/7/2020).

Berikut Jadwal KA Jarak Jauh yang beroperasi di Daop 1 Jakarta pada masa adaptasi kebiasaan baru dan volume penumpang sejak 12-14 Juni hingga 30 Juni 2020:

- KA 306 Begawan (Pasarsenen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB.

- KA 340 Tegal Ekspress (Pasarsenen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB dan Cikampek pukul 08.56 WIB.

- KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Serta Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru," terangnya.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA.

Ngaku Sangat Sakit Hati dengan Enji, Ayu Ting Ting Curhat ke Nikita Mirzani: Waktu Bilqis Tak Diakui

Tujuannya, untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Hingga kini rata-rata volume penumpang per KA masih dibawah 30 persen.

Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

Halaman
12