Terkini Nasional

Analisis Pidato Jokowi yang Viral, Yunarto Wijaya di ILC: Coba Prabowo yang Marah, Enggak Aneh

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, Kamis (18/6/2020), diunggah Minggu (28/6/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya, menganalisis penyebab pidato marah-marah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan publik.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat diundang dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TvOne, Selasa (30/6/2020).

Sebelumnya Jokowi mengecam kinerja menterinya yang dinilai kurang tanggap menangani pandemi Virus Corona (Covid-19) dalam pidato pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Kamis (18/6/2020) lalu.

Pengamat politik Yunarto Wijaya menganalisis pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam acara ILC, Selasa (30/6/2020). (Capture YouTube Indonesia Lawyers Club)

Apakah Etis Jokowi Marahi Menteri di Depan Publik? Sujiwo Tejo: Zaman Saya Kecil, Sangat Tidak Etis

Awalnya, Yunarto menyoroti maksud Jokowi meluapkan kemarahan kepada para menterinya dalam sidang tersebut.

Ia menilai pernyataan Jokowi yang mengkritik bawahannya sudah kerap disampaikan sejak ia menjadi wali kota dan gubernur.

"Kalau kita lihat substansi sebetulnya apakah ada yang baru dari pernyataan Jokowi dalam Sidang Kabinet 18 Juni?" tanya Yunarto Wijaya.

Dalam pidatonya, Jokowi berulang-ulang menegaskan situasi luar biasa (extraordinary) dan menyoroti sikap jajarannya yang masih tampak biasa saja.

Menurut Yunarto, pemilihan kata-kata tersebut sudah biasa dilakukan Jokowi dalam periode jabatan sebelumnya.

"Dia berbicara tentang extraordinary, jangan bisnis as usual, jangan melihat ini sebagai rutinitas," papar Yunarto.

"Itu kalimat yang diulang-ulang ketika Jokowi jadi wali kota, ketika dia menjadi gubernur," lanjutnya.

Jokowi juga sempat mengkritik penanganan Covid-19 yang kerap terhambat peraturan.

Ia mendesak regulasi dapat disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Menteri (Permen).

Haris Azhar Sebut Kemarahan Jokowi Aneh: Apa Kewenangan sebagai Presiden Sudah Tidak Bisa Digunakan?

"Kalimat yang diulang-ulang sampai kadang-kadang bosan. Deregulasi, debirokratisasi, kultur birokrat yang selalu dia kritik," jelas Yunarto.

Pengamat politik tersebut kemudian menganalisis penyebab arahan Jokowi menjadi perbincangan publik.

Menurut Yunarto, Jokowi tidak biasanya tampil dengan penuh emosi di hadapan publik.

Halaman
123