Saat jenazah pasien disalatkan, hasil tes swab keluar dan pasien dinyatakan positif Covid-19.
Namun pemakaman tetap dilakukan di TPU Sudiang Makassar, bukan di pemakaman khusus Covid-19.
“Tapi apa boleh buat, tetap diselenggarakan dengan syariat Islam berdasarkan pula permintaan almarhum tanpa protokol Covid-19. Jenazah dimakamkan di pemakaman umum Sudiang Makassar, bukan di pemakaman khusus Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa,” kata Andi.
Saat tahu pasien positif Covid-19, Andi mengatakan pihak keluarga siap dikarantina.
“Saya sudah koordinasi dengan pihak keluarga dan mereka siap untuk melakukan karantina. Apalagi, mereka lagi berduka atas berpulangnya ke rahmatullah, (almarhum) yang juga guru matematika saya dulu di SMAN,” kata Andi.
“Mereka tidak akan keluar rumah sementara waktu, apalagi mereka masih dalam keadaan berduka."
"Mereka tidak akan bertemu dengan orang lain dan menerima tamu. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutur Andi Hadi.
Terkait kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulsel sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti atas kasus pengambilan jenazah Covid-19 dengan jaminan anggota DPRD Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Ibrahim Tompo ketika dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020). Menurut dia, aparat kepolisian tetap akan menegakkan hukum yang berlaku kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran peraturan protokol kesehatan.
• UPDATE Corona di Indonesia: Tingkat Hunian RS 60 Persen, Kasus Poositif Tambah Jadi 56.385
“Itu kasus sementara kita lidik. Kita tidak bisa berasumsi-asumsi, jadi penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti,” tegasnya.
Ibrahim menambahkan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Makassar yang menjamin pengambilan jenazah Covid-19 dari RS Daya.
“Kita akan lakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (anggota DPRD Makassar-red) yang menjamin pengambilan jenazah Covid-19 dari RS Daya. Tunggu saja perkembangan kasusnya, kita akan rilis,” kata Ibrahim.
Dirut RSUD Daya dicopot
Terkait kasus tersebut, Direktur Utama RSUD Daya dr Ardin Sani dicopot dari jabatannya oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
Posisi Ardin digantikan oleh Direktur 2 DR Daya drg Hasni.