Warga Hong Kong Terancam Hukuman Seumur Hidup
Masyarakat Hong Kong terancam menghadapi hukuman penjara seumur hidup bila melanggar undang-undang keamanan nasional yang baru.
Undang-undang keamananan nasional yang menuai kontroversi tersebut disahkan oleh pemerintah China di tengah aksi protes.
Meski banyak suara penolakan baik dari warga Hongkong ataupun dunia internasional, Tiongkok nekat meresmikan aturan itu pada Selasa (30/6/2020).
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari bbc.com, Rabu (1/7/2020), undang-undang ini mulai berlaku pada hari Selasa, tetapi teks lengkapnya baru diumumkan beberapa jam kemudian.
Undang-undang tersebut disusun oleh Beijing setelah meningkatnya kerusuhan dan meluasnya gerakan pro-demokrasi.
Para kritikus mengatakan undang-undang baru ini secara efektif membatasi protes dan merusak kebebasan Hongkong.
Diketahui, wilayah Hongkong diserahkan kembali ke Cina dari kontrol Inggris pada tahun 1997.
Namun, penyerahan itu disyaratkan dengan perjanjian unik untuk melindungi kebebasan masyarakatnya, termasuk kebebasan berbicara.
Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, membela undang-undang itu, dengan mengatakan undang-undang itu dapat mengisi lubang dalam keamanan nasional.
Meskipun begitu, ia mengakui belum melihat rincian draft undang-undang tersebut karena dijaga secara ketat oleh Beijing.
Akan tetapi, Ted Hui, seorang legislator oposisi, mengatakan bahwa aturan tersebut sangat mengancam kebebasan demokratis masyarakat Hongkong.
"Hak-hak kami (sedang) diambil, kebebasan kami hilang. Aturan hukum kami, independensi peradilan kami hilang," kata Ted Hui.
Inggris, UE, dan NATO menyatakan keprihatinan dan kemarahannya, sementara kelompok pro-demokrasi mulai bubar di tengah kekhawatiran akan adanya penangkapan.
Rincian lengkap undang-undang baru ini baru muncul setelah diberlakukan sekitar pukul 23.00 waktu setempat, Selasa (30/6/2020).