Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Idris menilai, pendistribusian bansos adalah tanggung jawab Kantor Pos.
"Dengan demikian Kantor Pos yang bertanggungjawab terhadap pendistribusian Bansos Provinsi Jawa Barat hingga ke penerima manfaat sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan," ucap Idris dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2020).
Idris pun menyoroti kendala yang disampaikan oleh Kantor Pos.
Menurutnya, terkait data penerima, Kantor Pos bisa berkomunikasi dengan Dinsos Kota Depok.
"Jika ditemukam kendala dengan data penerima, Kantor Pos dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Depok," ungkap nya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)