Pemprov DKI Jakarta, kata dia, juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di jalur zonasi," tambah Nahdiana. (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadisdik DKI Dilaporkan ke Ombudsman karena Dianggap Malaadministrasi PPDB"