"Makanya ini yang salah satu memudahkan kami sebenarnya penyidik untuk bisa mengungkap," kata Yusri Yunus.
"Karena mereka saling kenal, tahu siapa yang datang ke sana merusak, siapa yang melakukan pembunuhan pun tahu semuanya," jelasnya menutup.
Simak videonya mulai menit ke- 1.00
Keterangan Pengacara dan Anak Buah John Kei Bisa Tak Dipertimbangkan
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan tidak membutuhkan pengakuan dari pengacara maupun tersangka saat pengungkapan kasus.
Dilansir TribunWow.com, Tubagus mengatakan bahwa pengakuan yang diberikan oleh tersangka, khususnya dalam kasus John Kei, tidak memiliki nilai.
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Rosi yang tayang di kanal KompasTV, Kamis (25/6/2020).
Menurut Tubagus, para pelaku dan pengacara bebas untuk memberikan keterangannya.
Namun dikatakannya keterangan dari tersangka dan pengacara merupakan bukti terakhir.
Tubagus menegaskan bukti penting dalam sebuah permasalahan adalah keterangan dan saksi dan bukti-bukti di lapangan.
• Tubagus Sebut Tak Ada Istilah Preman Dihukum, Kelompok John Kei Dihukum karena Melakukan Kejahatan
"Dalam kapasitas ini kalau misalnya pengacara ataupun tersangka sekalipun mengatakan apapun, berdasarkan pasal 184 Tentang Pembuktian Keterangan Tersangka, yang merupakan bagian daripada alat bukti itu tidak bernilai," ujar Tubagus.
"Yang bernilai itu adalah keterangan saksi, kemudian keterangan ahli, ada surat dan, kemudian baru keterangan tersangka terakhir," jelasnya.
"Sehingga apapun yang disampaikan oleh pengacara saya pikir tidak ada masalah," katanya.
Selain itu, ia menilai bahwa mereka mempunyai hak ingkar, yakni hak untuk tidak mengatakan yang sebenarnya.
Disebutnya bahwa pembuktian dari keterangan tersangka sangat kecil dan kemungkinan besar tidak sesuai dengan fakta.