Kepada polisi, Hn mengaku membeli senjata tersebut secara online seharga Rp 1,5 juta.
"Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," jelas dia.
Dari tangan Hn, polisi mengamankan barang bukti satu air gun tanpa merek beserta magasin dan satu tas warna biru.
Akibat perbuatanya Hn terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Berujung Peluru, Berawal dari Pesan WhatsApp Mantan Kekasih Ditembak Air Gun"