TRIBUNWOW.COM - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan seseorang tidak dapat dihukum hanya atas dasar label 'preman' yang dilekatkan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (25/6/2020).
Tubagus membahas hal itu untuk menanggapi kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap rumah milik pamannya, Nus Kei, di di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020).
• Soroti Sikap Anak Buah John Kei saat Ditangkap, Polisi Singgung Loyalitas: Habis Melakukan, Mengakui
Ia kemudian mengusut kasus tersebut dengan membahas fenomena premanisme di Jakarta.
"Saya akan meninjau sisi preman itu dari kaidah hukum pidana," kata Tubagus Ade Hidayat.
Tubagus menjelaskan tidak ada istilah 'preman' dalam hukum.
"Kalau di pidana tidak ada istilah 'preman', tetapi adalah orang yang melakukan kejahatan," jelasnya.
Ia menyebutkan seseorang tidak dapat dihukum hanya karena disebut sebagai preman.
Menurut Tubagus, seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar hukum.
"Seseorang tidak akan pernah dihukum karena preman. Seseorang itu dihukum karena hukum pidana," paparnya.
"Hukum pidana objeknya adalah perbuatan yang dilarang," lanjut Tubagus.
Tubagus menyebutkan seorang preman sekalipun tidak dapat dihukum apabila tidak melanggar undang-undang.
"Selama dia preman, lalu tidak melakukan kegiatan yang dilarang dalam undang-undang, tidak masalah," ungkapnya.
Ia kemudian menanggapi kasus John Kei yang tengah ramai diperbincangkan.
• Nus Kei Ngaku Sering Dapat Ancaman dari John Kei sebelum Penyerangan: Saya Tak Berpikir Itu Terjadi
Tubagus menilai ada sejumlah faktor yang muncul di balik itu.