TRIBUNWOW.COM - Pengacara John Kei, Anton Sudanto, membantah kliennya pernah memerintahkan pembacokan di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) lalu.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (23/5/2020).
Sebelumnya diketahui John Kei diduga menjadi dalang penyerangan rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.
• Kata Kriminolog soal Kasus John Kei, Sebut Negara Tak Boleh Kalah: Kelompok Ini Tak Perhatikan Hukum
Selain itu, ia juga diduga terlibat pembacokan seorang pengendara sepeda motor di kawasan Kosambi pada hari yang sama.
Pembacokan itu menewaskan seorang anak buah Nus Kei berinisial ER.
Diduga perselisihan itu muncul karena masalah internal keluarga tentang pembagian hasil jual beli tanah.
Pengacara Anton Sudanto menyebutkan motif tersebut belum dibahas dalam penyidikan.
"Kalau masalah tanah belum dibahas dalam penyidikan karena Saudara John Kei semalam itu diperiksa tentang Undang-undang Darurat memiliki sajam," papar Anton Sudanto.
"Ketika ditangkap kemarin itu, ditemukan beberapa senjata tajam," jelasnya.
Selanjutnya baru akan dibahas peristiwa pembacokan di Kosambi, Cengkareng.
"Lalu sekarang mau masuk perkara Kosambi itu, jadi kalau tanah itu belum," kata Anton.
Ia menyinggung seharusnya hal itu dibahas oleh sang paman, Nus Kei.
"Seharusnya itu ranah Nus Kei yang sering berbicara di media," ungkap Anton.
Dari awal penyidikan, Anton menyebutkan hampir 24 jam pemeriksaan dilakukan terhadap John Kei dan anak buahnya.
• Memaklumi Perbuatan John Kei, Nus Kei Mengaku Ingin Berdamai: Ngapain Lagi? Kita Ini Keluarga Lho
"Sudah running kami. Semalam dari jam 23.00 (WIB), bahkan nanti bisa kami jadi punya rumah di Polda," papar Anton.