TRIBUNWOW.COM - Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga memberikan penjelasan terkait bebasnya narapidana Muhammad Nazaruddin.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin diketahui merupakan terpidana dalam dua kasus sekaligus pada tahun 2013 dan 2016.
Pertama adalah korupsi kasus wisma atlit Hambalang pada tahun 2011.
Dalam kasus tersebut Nazaruddin mendapatkan hukuman akhir 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
• Terpidana Korupsi M Nazaruddin Dapat Cuti Menjelang Bebas Bersyarat, Bisa Pulang Bertemu Anak-Istri
Kemudian kedua adalah terbukti mendapatkan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2016.
Hukuman yang diberikan adalah 6 tahun penjuara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Dengan begitu Nazaruddin harus menjalani hukuman kedua selama 6 tahun setelah menyelesaikan hukuman pertama selama 7 tahun.
Itu artinya harusnya Nazaruddin akan bebas pada tahun 2025.
Namun rupanya, mantan Anggota DPR tersebut sudah menghirup udara bebas pada Minggu (14/6/2020), seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Nazaruddin ternyata dinyatakan bebas melalui program cuti bersyarat setelah mendapatkan remisi.
Reynhard Silitonga mengatakan status remisi tersebut didapat lantaran Nazaruddin memperoleh status justice collaborator dari KPK.
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (23/6/2020).
"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, narapidana itu mempunyai hak, ada beberapa hak," ujar Reynhard.
"Di antaranya melakukan ibadah, mendapatkan perawatan, kemudian mendapatkan pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan dan makanan yang layak," jelasnya.
"Kemudian menerima kunjungan penasihat hukum atau orang tertentu lainnya."
• Punya Permintaan ke Jokowi, Novel Baswedan: Apakah Negara Sedang Benci Pemberantasan Korupsi?
Dirinya mengatakan semua narapidana berhak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi jika memenuhi persyaratan.
"Bahwa narapidana juga berhak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi," katanya.
"Selanjutnya hak-hak yang lain adalah mendapatkan kesempatan berasimilasi kemudian mendapatkan juga pembebasan bersyarat," imbuhnya.
"Selanjutnya adalah haknya mendapatkan cuti menjelang bebas."
Namun ada pengkhususan untuk narapidana yang berkaitan dengan kasus terorisme, narkotika, korupsi termasuk kejahatan hak asasi manusia berat.
Dikatakan oleh Reynhard, syarat khususnya adalah terpidana bisa bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang dialaminya.
Atau kasus-kasus lain yang memiliki hubungan dengan kasusnya.
Termasuk juga telah membayar seluruh denda yang sesuai dengan putusan di pengadilan.
• Imbau Pejabat Tak Bandel hingga Berani Korupsi terutama Dana Corona, Jokowi: Silakan Digigit Keras
"Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan," terang Reynhard.
"Yang pertama bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya," jelasnya.
"Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan."
Oleh karena itu, Reynhard memastikan bahwa Nazaruddin layak untuk mendapatkan remisi melalui justice collaborator.
Penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator itu berdasarkan pada Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Seperti yang diketahui, status justice collaborator diberikan kepada pelaku kejahatan yang mengaku bersalah dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kejahatan.
"Maka untuk saudara Nazaruddin yang pertama telah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan dan sarana olahraga di Hambalang," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 11.35
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)