John Kei pun memerintahkan anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus Kei dan membunuhnya.
Anak buah John Kei selanjutnya mencari keberadaan Nus Kei dengan melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu siang.
• Ketua RT Ungkap Pesan John Kei ke Anak Buahnya: Jangan Ada yang Ganggu Tetangga Rumahnya
Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Sementara penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Sebagai informasi, John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus pembunuhan berencana. (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri soal Penangkapan John Kei: Negara Tak Boleh Kalah dari Preman"