"Ada asas praduga tak bersalah tersangka. Tak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap," kata Anton ke Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Tio/Igman Ibrahim, Wartakotalive.com/AndikaPanudiwana/BudiSamLaw, Kompas.com/Rindi Nuris)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus John Kei: 4 Kali Gelar Pertemuan Atur Strategi hingga Terungkap Pesan Nus Kei