Terkini Daerah

Sidang Perdana Sunda Empire, Jaksa Sebut Unik hingga Motif Bentuk karena Kedua Anak Pendiri

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).

Jaksa Afif setelah membacakan isi dakwaan memberikan pernyataan.

Bahkan, jaksa menganggap ini baru pertama kali dialami dalam sidang saat membacakan isi dakwaan yang aneh.

"Kayaknya baru kali ini dakwaannya seunik ini," kata M Afif seraya tersenyum.

Diketahui, para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Dakwaan kepada Tiga Tersangka Sunda Empire Munculkan Tawa di Ruang Sidang" dan judul "Terungkap, Sunda Empire Dibentuk untuk Jemput 2 Anak Nasri Banks dan Ratnaningrum di Malaysia".