Kasus Novel Baswedan

Ahmad Dhani Punya Pandangan Lain soal Kasus Novel: Mungkin Jaksa Tahu yang Menyiram Bukan Terdakwa

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi sekaligus politikus, Ahmad Dhani dalam tayangan Youtube Video Legend, Kamis (18/6/2020). Dirinya mempunyai pandangan tersendiri soal kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani mengaku mempunyai pandangan tersendiri soal kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Dilansir TribunWow.com, Ahmad Dhani mengaku merasa jangal atas tuntutan satu tahun yang diberikan kepada para terdakwa.

Ahmad Dhani lantas menduga bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus Novel Baswedan, termasuk yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut.

Hal ini disampaikannya dalam tayangan Youtube Video Legend, Kamis (18/6/2020).

Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani dalam tayangan Youtube Video Legend, Kamis (18/6/2020). Dirinya memberikan tanggapannya terkait kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (Youtube/Video Legend)

 

Bintang Emon Diserang setelah Bahas Kasus Novel, Ali Ngabalin: Siap Mengkritik, Harus Siap Dikritik

Ahmad Dhani mulanya membandingkan antara kasus Novel Baswedan dengan kasus yang pernah ia alami beberapa waktu lalu, yakni terkait ujaran kebencian.

Dirinya mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan seharusnya lebih berat dibandingkan dengan kasus dirinya.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa saat itu dirinya mendapatkan tuntutan dua tahun penjara.

Padahal menurutnya, dalam kasusnya tersebut itu tidak disertai dengan tindakan yang mengarah ke satu pihak atau bahkan sampai melukai.

Karena ditujukan untuk umum.

"Misalnya saya kan cuman ngetweet siapa saja penista agama adalah baji**** yang perlu dilu**** mukanya," ujar Ahmad Dhani.

"Itu dituntut dua tahun, padahal saya tidak mencelakai siapapun, saya tidak merugikan siapapaun, baik material maupaun immateriil," jelasnya.

Sebaliknya, dalam kasus Novel Baswedan dilakukan berupa tindakan yang brutal dengan penyiraman air keras, yang Kemudian berdampak pada kerusakan mata kiri korban.

Ditambah lagi dengan mata kanan korban yang juga pengelihatannya berkurang.

Namun uniknya para terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara.

• Novel Baswedan Mengaku Terserah atas Kasusnya, Najwa Shihab: Anda Betul-betul Rela setelah 3 Tahun?

Menurutnya, kondisi tersebut jelas menandakan bahwa jauh dari kata keadilan.

"Lalu ini disiram air keras, matanya buta Novel Baswedan, dituntut cuman satu tahun," terangnya.

Ahmad Dhani lantas berpandangan bahwa ada ketidakberesan dalam peradilan kasus Novel Baswedan.

Dirinya menilai tuntutan satu tahun yang diberikan kepada terdakwa karena memang jaksa sudah mengetahui bahwa bukan mereka yang seharusnya mempertanggungjawabkannya.

Atau bisa dikatakan bukan kedua terdakwa tersebut yang menjadi pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan.

"Tapi menurut saya memang mungkin ini disengaja karena mungkin jaksa sendiri tahu bahwa yang menyiram Novel Baswedan bukanlah para terdakwa," kata Ahmad Dhani.

"Jadi kejaksaan ingin memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa ini bukan pelakunya," imbuhnya.

Lebih lanjut, menurutnya, jika memang ada investigasi partikelir maka bisa mengetahui kebenaran dari siapa terdakwa saat ini.

Bahkan ia menyakini kedua terdakwa tersebut akan mengakui bahwa bukan dirinya yang melakukan penyiraman kepada Novel Baswedan.

Ahmad Dhani Sebut Hukuman yang Adil untuk Kasus Novel Baswedan: Eye for an Eye, Mata untuk Mata

Ia lantas menilai banyak kejanggalan yang diperlihatkan dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari penyidikan hingga peradilan.

Termasuk tidak ada keseriusan dari para penegak hukum yang dibuktikan dengan hanya diberikan tuntutan selama 1 tahun.

"Jadi kalau misalnya ada investigasi partikelir saya yakin pelaku terdakwa ini bisa mengaku bahwa mereka bukan para pelakunya," kata Ahmad Dhani.

"Dugaan kuat saya karena itu tadi tuntutan jaksa satu tahun itu memang memperlihatkan bahwa ini cuman main-main aja," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 4.05

Novel Baswedan Sebut 2 Dakwaan atas Kasusnya Palsu

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku tidak percaya dengan dua terdakwa penyiraman air keras, yang mengakibatkan satu matanya buta.

Dilansir TribunWow.com, Novel Baswedan menganggap bahwa dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bukan pelaku yang sebenarnya.

Hal ini disampaikan Novel Baswedan saat menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020).

Sebelumnya Novel mengaku sudah meminta supaya proses penyidikan bisa berjalan objektif dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada di lapangan.

Termasuk juga melibatkan keterangan dari saksi-saksi yang ada.

"Saya katakan penyidik harus berjalan dengan objektif berdasarkan bukti, orang memberi keterangan dilihat, dikaitkan dengan bukti-bukti," ujar Novel.

"Di-cross keterangannya benar atau tidak," imbuhnya.

• Ungkit Kasus Burung Walet hingga Dana Rp 4 M dari Jokowi untuk Kasus Novel, Masinton: Jangan Melow

Novel mengaku curiga dengan orang yang menyerahkan diri dan mengaku sebagai pelaku atas kasus tersebut.

Ia mengatakan ada dua kemungkinan yang terjadi dari proses penyerahan dirinya, yakni karena memang karena insyaf atau justru ada maksud lain di balik itu semua.

Menurutnya, kemungkinan lain yang juga masih masuk akal adalah karena mendapat suruhan untuk pasang badan guna menutupi pelaku aslinya.

"Karena kalau orang datang harus ada yang dipikirkan oleh penyidik yang pertama adalah apakah dia datang karena keinsafan? Mengakui perbuatan?," terang Novel.

"Atau memang dia disuruh oleh seseorang untuk mengakui, pasang badan, menutupi peran orang lain dengan sejumlah imbalan."

"Kan dua hal itu bisa dipirkan kritis," ungkap Novel.

Mendengar penjelasan dari Novel, presenter Najwa Shihab lantas memperjelas apakah yang dimaksud oleh Novel adalah sebagai terdakwa joki?

"Dan dalam kasus ini Anda melihat kemungkinannya yang kedua tadi, ini terdakwa joki?," tanya Najwa.

• Ditanya Haruskah Jokowi Bersikap soal Kasus Novel Baswedan, Masinton: Presiden Fokus pada Covid-19

Menjawab kemungkinan tersebut, Novel mengaku tetap mencoba berpikir positif.

Namun dirinya mengatakan bahwa penjelasan dari jaksa tidak ada yang bisa menyakinkan bahwa mereka memang menyerahkan diri dengan alasan karena benar-benar insaf.

Menurutnya, tidak ada bukti yang menguatkan kepada dua dakwaan saat ini atau bisa dikatakan mengada-ada.

Maka dari itu dengan melihat kondisi yang terjadi, Novel justru meminta supaya dua dakwaan tersebut bisa dilepaskan.

"Seharusnya saya harus berpikir positif ya, tapi melihat bukti-bukti semakin tidak jelas, semakin prosesnya biasnya terlalu jauh," jawab Novel.

"Apalagi jaksa menuntut satu tahun, sudah deh kalau jaksa enggak yakin, buktinya enggak ada, dari pada nanti orang dipaksa-paksa dengan bukti mengada-ada lebih bagus dilepas," lanjutnya.

Novel mengaku tidak ingin yang mempertanggungjawabkan kasusnya adalah orang palsu atau bukan pelaku aslinya yang jelas-jelas tidak bersalah.

• Sebelum Diserang, Novel Baswedan Diintai 2 Minggu saat Subuh: Bahkan Difoto, Kendaraan Oknum Polisi

Menurutnya, jika hal itu dilakukan yang terjadi bukannya memecahkan kasus, melainkan justru jauh dari kata keadilan.

"Dari pada orang yang kemudian dipaksa-paksa kan, dikondisikan faktanya seolah-olah seperti itu terus dihukum justru malah penyimpangannya terlalu jauh nanti," kata Novel.

"Saya bertanya kepada penyidik dia tidak tahu, buktinya kaitannya. Saya bertanya kepada jaksanya juga tidak tahu."

"Saya bertanya ke saksi-saksi yang melihat pelaku mereka bilang tidak yakin kalau mereka pelakunya, saya tidak melihat," ucap dia.

"Tapi dari semua yang saya lihat fakta-fakta itu, rasanya bagaimana saya bisa yakin?" pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 5.14

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)