Terkini Daerah

Soal Gadis 16 Tahun yang Dicekoki Pil Eksimer dan Diperkosa 8 Orang, Polisi Lakukan Razia Toko Obat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan - Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan masih melakukan penyelidikan terkait kasus pemerkosaan yang dialami gadis berinisial OR (16).

Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.

Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.

Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran.

Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.

Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000.

"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.

Pada 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit hingga pada tanggal 11 Juni 2020 korban meninggal dunia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Razia Toko Obat Terkait Kasus Pemerkosaan Gadis yang Dicekoki Eksimer di Tangerang".