Terkini Daerah

Cabuli Siswi SMP hingga Melahirkan Anak Ngaku Suka sama Suka, Pria Ini juga Nikah Siri Wanita Lain

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka M Sutiono dibekuk polisi setelah dilaporkan orang tua korbannya, Jumat (19/6/2020).

Namun orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau. Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggungjawabnya.

Pelaku juga diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita bernama Nurul F.

Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Kebumen Sebar Foto Seksi Mantan di Medsos Dibubuhi Open BO

Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.

Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.

Menurut Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.

"Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban, " kata Harun seraya menambahkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(TribunJatim/Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pemuda Lamongan Gauli Siswi SMP hingga Hamil, Endingnya Si Pencabul Malah Nikahi Siri Wanita Lain