Namun, jaksa penuntut umun justu memberikan tuntutan satu tahun penjara.
"Bahkan yang saya tahu bahwa salah seorang tim pencari fakta dari Komnas HAM ketika mengkonfirmasi kepada labfor (laboratorium forensik) Mabes Polri, mengatakan bahwa dikatakan diberitahu bahwa itu air keras bukan air aki," ucap Novel Baswedan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Ungkap Bukti Disiram Air Keras, Bukan Air Aki".