TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan alasan kedua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan harus dibebaskan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (17/6/2020).
Sebelumnya diketahui dua anggota polisi Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut 1 tahun penjara atas penyiraman air keras pada wajah Novel Baswedan.
• Ungkit Kasus Burung Walet hingga Dana Rp 4 M dari Jokowi untuk Kasus Novel, Masinton: Jangan Melow
Menanggapi kasus tersebut, Refly menilai ada unsur-unsur pemberatan yang dipenuhi sehingga seharusnya hukuman mereka menjadi lebih berat.
Meskipun begitu, ia menyinggung ada kemungkinan kedua terdakwa bukan pelaku sebenarnya.
Refly menyebutkan Novel Baswedan sendiri tidak yakin tentang sosok pelaku yang kini disebut sebagai terdakwa.
Hal itu ia ketahui saat menjenguk Novel di kediamannya.
"Dia bilang, 'Saya ini enggak yakin," ungkap Refly Harun.
Menurut dia, penetapan kedua terdakwa hanya berdasarkan pengakuan mereka sendiri dan bukan karena pemeriksaan bukti.
"Dasar untuk menyidangkan kedua orang itu hanya didasarkan pada pengakuan diri mereka sendiri yang tidak didukung oleh bukti-bukti lain," jelas Refly.
Dari fakta tersebut, Refly menegaskan seharusnya kedua terdakwa dibebaskan.
"Kalau memang tidak yakin dan bukan kedua orang itu, saya bilang bukannya dituntut berat, malah seharusnya dibebaskan," paparnya.
"Karena kalau bukan pelakunya, peradilan sesat namanya," tambah Refly.
• Ke Najwa Shihab, Novel Baswedan Sebut Terserah Kasusnya Dilupakan: Tapi Apakah Kita Senang?
Refly menambahkan seharusnya pelaku yang sebenarnya yang mendapat hukuman.
"Jadi kalau kita bicara mengenai siapa pelakunya, yang dihukum itu yang melakukan," tegas Refly Harun.
Ia lalu menyinggung pengakuan kedua terdakwa yang menyebutkan mereka adalah pelaku penyiraman air keras.
Menurut Refly, meskipun mereka mengaku melakukan kejahatan seharusnya tidak boleh dihukum.
Namun mereka dapat diperkarakan dengan tuduhan melakukan kebohongan publik atau menghalangi proses peradilan.
"Perkara ada orang yang mengaku, misalnya, maka orang yang mengaku-aku tidak boleh dihukum," papar ahli hukum itu.
"Perkara dia dihukum dengan kasus lain, misalnya melakukan kebohongan publik, menghalangi proses peradilan, itu soal lain," jelasnya.
Refly kembali menyinggung pernyataan Novel Baswedan yang mengaku tidak yakin dengan kedua terdakwa.
Ia menegaskan seharusnya mereka tidak boleh dihukum bahkan satu hari pun.
"Kalau tidak yakin, orang enggak boleh dihukum. Jangankan satu tahun, sehari pun orang tidak boleh dihukum kalau dia tidak melakukan kesalahan," kata Refly.
Ia menilai seharusnya tidak ada terdakwa 'pengganti' dalam kasus hukum.
"Dalam kasus tindak pidana 'kan enggak boleh ada stuntman," jelasnya.
"Itu prinsipnya dan itu saya kira universal," tutup Refly Harun.
• Novel Baswedan Blak-blakan Minta 2 Pelaku Penyiram Dirinya Dilepas Saja, Najwa: Ini Terdakwa Joki?
Lihat videonya mulai menit 2.00:
Belum Tentu Bisa Dihukum
Refly Harun menyoroti tuntutan 1 tahun penjara terhadap penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (15/6/2020).
Refly membahas hal tersebut seusai menyambangi kediaman Novel Baswedan untuk menanyakan fakta penyiraman air keras.
• Datangi Novel Baswedan, Refly Harun Sebut Saksikan Sendiri Akibat Air Keras: Mata Kirinya Buta
Menurut Refly, belum tentu kedua pelaku dapat dihukum jika sebenarnya mereka bukan otak penyerangan.
Hal itu ia singgung setelah membaca berita yang dikutip dari Kompas.com.
"Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya," kata Refly membacakan berita.
Ia mengakui memang menanyakan hal tersebut dan meminta tanggapan Novel.
"Jadi saya memang bertanya kepada Novel. Dia awalnya merasa dilecehkan dengan tuntutan 1 tahun penjara yang ditujukan kepada dua terdakwa tersebut," ungkap Refly Harun.
Refly menyebutkan Novel Baswedan menilai unsur pemberatan dalam kasus tersebut sudah terpenuhi.
"Tapi saya tanya hal yang paling substantif, apakah dua terdakwa tersebut memang merupakan orang yang menyerang pada 11 April 2017," katanya.
Saat ditemui, Novel meragukan kedua terdakwa memang adalah pelaku penyiraman air keras ke mukanya.
Berdasarkan keterangan Novel tersebut, Refly menilai kedua terdakwa harus dibebaskan jika terbukti bukan pelaku sebenarnya.
• Tak Dendam ke Pelaku Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Ungkap Satu Tuntutan: Kok Bisa Begitu?
"Kalau bukan pelaku sebenarnya tidak boleh dihukum, walaupun dihukum sehari pun," komentar ahli hukum tersebut.
Refly menegaskan kedua terdakwa harus diperiksa lebih jauh agar kasus sebenarnya dapat terungkap.
"Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang enggak benar. Masyarakat menganggap misalnya minta hukuman lebih, dihukumlah lebih dari tuntutan," lanjutnya membacakan berita.
Refly menjelaskan maksud ucapannya tentang hukuman yang maksimal belum tentu bersifat adil.
"Jadi jangan sampai ada tone di masyarakat yang menganggap bahwa yang adil bagi Novel adalah kalau kedua terdakwa ini dituntut maksimal," kata Refly.
Ia memberi contoh jika kedua terdakwa dituntut maksimal 6 tahun penjara atau bahkan mendapat vonis serupa.
Refly menyebutkan para terdakwa tidak seharusnya dihukum jika terbukti bukan pelaku sebenarnya.
"Jadi jangan-jangan persepsi adil di masyarakat seperti itu," komentarnya.
"Saya mengatakan, kalau memang yang bersangkutan memang melakukannya. Kalau bukan, terjadi yang namanya peradilan sesat," jelas Refly Harun.
Meskipun begitu, ia menilai keduanya dapat dituntut dengan delik memberikan keterangan palsu atau menghalangi proses hukum. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)