Kasus Korupsi

Terpidana Korupsi M Nazaruddin Dapat Cuti Menjelang Bebas Bersyarat, Bisa Pulang Bertemu Anak-Istri

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kini, M Nazaruddin dapat cuti menjelang bebas, Minggu (14/6/2020).

Remisi ini didapatkan sejak tahun 2013.

Aris mengatakan, Nazaruddin mendapat beragam remisi seperti remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015 hingga remisi tambahan donor darah.

Saat ini, Nazaruddin sudah berada di Jakara untuk menemui keluarganya.

"Dia di Jakarta nemu anak istrinya," kata Pembimbing Nazaruddin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana.

Meski sudah bebas dan bisa pulang ke rumah, Nazaruddin masih belum diperbolehkan pergi ke luar negeri selama CMB.

Seperti diketahui, dasar pemberian CMB Nazaruddin berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

Bintang Emon Diserang Pasca-Kritik Kasus Novel Baswedan, Pakar Komunikasi: Itu Justu Langgar UU ITE

Simak video selengkapnya :

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)