Kasus Novel Baswedan

Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan karena Ulahnya Sendiri, Pengacara Terdakwa: Tidak Kooperatif

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan (kiri) dan Penasehat Hukum terdakwa Rahmad Kadir. Pengacara terdakwa menyebutkan bahwa kerusakan mata saksi korban bukan akibat penyiraman air keras, namun karena kesalahan penanganan dan sikap Novel yang tidak kooperatif.

Lalu, bajunya yang terkena tumpahan air keras saat kejadian berlangsung pada 11 April 2017 tersebut juga telah dirobek dan hilang begitu saja.

"Dan ternyata saya juga tahu baju yang digunakan saya saat itu di bagian depannya, digunting."

"Ketika digunting maka tentunya apabila ada bekas air keras atau apapun di sana menjadi hilang, menjadi tidak terlihat karena sudah tidak ada barangnya," jelasnya.

Dirinya yang sempat minta penjelasan ke mana robekan bajunya itu, justru mendapatkan jawaban kurang masuk akal.

Novel menilai, jika robekan tersebut digunakan untuk sample, maka prosedurnya tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan penyidik padanya.

"Ketika alasan dikatakan bahwa itu diambil untuk diuji sebagai sample, saya tahu benar bahwa pengujian sample itu tidak mungkin diambil dibagian yang besar."

"Tapi diambil di bagian yang kecil, dipotret dan dibuatkan berita acara. Tapi itu tidak dilakukan," ucapnya.

Selain itu, Novel berpendapat, pertanyaan yang dilontarkan pada dirinya di persidangan cukup aneh.

Novel beranggapan seperti ini karena menurutnya, dirinya yang seorang saksi fakta tak seharusnya dimintai keterangan terkait opini.

"Dan banyak lagi kejanggalan-kejanggalan lain, contohnya ketika di persidangan saya ditanya oleh jaksa penuntut."

"Apakah saudara saksi, apabila saudara saksi menjadi penyidik terus kemudian ada orang datang pada penyidik mengakui atas suatu peristiwa atau berbuat pidana tertentu apakah kemudian diproses atau tidak."

"Saya jawab, pertama yang saya ingin katakan adalah hal itu agak aneh karena saya saksi fakta ditanya demikian," cerita Novel.

Seharusnya, ujar Novel, seorang penyidik lebih fokus pada barang bukti.

Menurut Novel, jika ada orang yang mengakui menjadi pelaku seharusnya disesuaikan apakah sudah sesuai dengan barang bukti atau tidak.

"Tetapi tetap saya jawab, saya katakan bahwa seharusnya penyidik bekerja berdasar alat bukti. Ketika ada orang datang dan mengakui sesuatu perbuatan maka keterangan diambil dan dicocokan dengan alat bukti yang ada," ujar dia.

Halaman
1234