Terkini Nasional

Di ILC, Fadli Zon Tolak RUU HIP yang Kini Jadi Kontroversi: Abaikan Tap MPRS Nomor 25 soal Komunisme

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melalui channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (16/6/2020), Fadli Zon mengatakan bahwa RUU HIP itu mengabaikan Tap MPR nomor 25 tahun 1966.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada DPR untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan aturan yang diinisiasi oleh lembaga legislatif itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

• Tak Ikut Campur soal Tuntutan Kasus Novel, Mahfud MD: Saya Ini Menteri Koordinator bukan Eksekutor

"Pemerintah seperti disampaikan menunda, memberikan kesempatan pada teman-teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat," ujar Yasonna.

Yasonna berharap DPR dapat menerima masukan dari masyarakat perihal RUU HIP tersebut.

Selanjutnya, kata Yasonna, akan tetap ada prosedur yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan bersama DPR.

"Nanti secara resmi berdiskusi dan berkomunikasi dengan DPR tentang langkah-langkah, prosedur," kata Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly saat buka suara soal napi asimilasi yang kini tengah menjadi perhatian masyarakat, dan selalu dicurigai akan berbuat jahat, Senin (20/4/2020). (Instagram @yasonna.laoly)

Selain itu, Yasonna meminta masyarakat bisa kembali tenang agar dapat melihat substansi keputusan pemerintah dengan baik.

Sebab, TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme tetap berlaku.

"Jadi sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi, termasuk mengenai Pancasila yang mana itu ada di pembukaan UUD 1945," tegas Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.

"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).

Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.

"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata dia.

Di sisi lain, lanjut Mahfud, pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan)," kata dia.

(TribunWow.com/Mariah Gipty, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunda RUU HIP, Yasonna Berharap DPR Dengar Masukan dari Masyarakat"