Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengeluarkan sejumlah keputusan terkait mekanisme pembelajaran selama pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).
Dalam keputusan itu, Nadiem menyebut sekolah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Populasi sekolah yang berada dalam zona tersebut adalah 94 persen. Hanya 6 persen dari popolusi peserta didik yang berada dalam zona hijau.
Bagi sekolah dalam zona hijau, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mulai kembali kegiatan pembelajaran tatap muka.
Syarat pertama ialah sekolah harus berada di zona hijau. Keputusan zona hijau tersebut berada pada Gugus Tugas Covid-19. Lalu, syarat selanjutnya ialah mendapat izin dari Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag memberi izin.
Setelah itu, satuan pendidikan harus memenuhi semua daftar periksa dan dinyatakan siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Tak kalah penting, izin orangtua juga menjadi pertimbangan, yaitu apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.
"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Nadiem, dikutup dari pemberitaan Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Meski di zona hijau, sekolah baru bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka paling cepat pada Juli 2020 untuk tingkat SMP ke atas, September 2020 untuk SD dan SLB, dan November 2020 untuk PAUD. (*)