Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, Russ lalu ditangkap pada Senin (15/6/2020).
"Kemudian ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti termasuk laptop, hp, uang Rp6.300.000 dan sebagainya," kata Yusri.
Russ pun dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Yusri.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ Russ Albert Medlin yang Ditangkap di Jakarta Selatan karena Sewa PSK di Bawah Umur Berstatus Buruan FBI