Kasus Novel Baswedan
Ungkap Kejanggalan Kasus Novel Baswedan, Refly Harun: Mas Novel Gak Yakin Itu Pelaku Sesungguhnya
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkap kejanggalan di balik kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KP), Novel Baswedan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkap kejanggalan di balik kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KP), Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, Refly menilai tuntuan yang diberikan jaksa kepada dua terdakwa penyiraman air keras tak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Menurut Refly, kejadian tragis yang menimpa Novel Baswedan bukanlah tindakan kriminal biasa.
Karena itu, ia lantas mengkritik tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan jaksa kepada kedua terdakwa.

• Komentar Rocky Gerung soal Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan: Udah Enggak Peduli Matanya Buta
• Refly Harun Sebut 2 Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Bisa Dibebaskan, Begini Penjelasannya
Hal itu disampaikan Refly dalam kanal YouTube tvOneNews, Minggu (14/6/2020).
Pada kesempatan itu, Refly dan sejumlah tokoh lainnya menyambangi rumah Novel Baswedan untuk memberikan dukungan.
Ia pun mengungkap sejumlah kejanggalan di balik kasus Novel Baswedan.
"Kok cuma dituntut satu tahun padahal rasanya niat juga ada," ucap Refly.
"Alat yang digunakan juga berbahaya, kemudian akibat yang ditimbulkan juga luar biasa, kebutaan."
Refly menduga, aksi penyiraman air keras itu berkaitan dengan jabatan Novel Baswedan di KPK.
"Kemudian yang dilakukan terhadap petugas, jadi pasti ada kaitannya dengan jabatan Mas Novel sebagai penyidik KPK," ujarnya.
• Sebut Saksi Kunci Penyiraman Air Keras Tak Diperiksa, Novel Baswedan: Keterlaluan Sekali
Karena itu, Refly merasa janggal jika akhirnya jaksa hanya menuntut hukuman penjara kepada kedua terdakwa penyiraman.
"Nah 4 unsur itu sudah terpenuhi, kok tuntutannya cuma 1 tahun," ucap Refly.
"Ini kan seperti menghina akal sehat publik."
Bahkan, Refly turut meragukan bahwa kedua terdakwa adalah pelaku asli penyiraman Novel Baswedan.