Mayat Terbakar di Mobil

Kliennya Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh Pupung Sadili, Pengacara Aulia Kesuma: Ini Terlalu Sadis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

TRIBUNWOW.COM - Pelaku pembunuhan berencana ayah dan anak, yakni Pupung Sadili dan M Adi Pradana, yakni Aulia Kesuma dijatuhi hukuman mati, Senin (15/6/2020).

Demikian pula dengan anak Aulia Kesuma yang juga ikut dalam rencana pembunuhan itu, yakni Geovanni Kelvin turut dijatuhi hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, pengacara Aulia Kesuma, Firman Chandra menganggap vonis yang ditimpakan pada kliennya itu terlalu sadis.

Ia pun menyinggung sejumlah negara yang menghapuskan hukuman mati.

Kuasa Hukum Aulia Kesuma, Firman Sandra, menyebutkan akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati, Senin (15/6/2020). (Capture YouTube iNews)

Dihukum Mati, Aulia Kesuma Ajukan Banding Termasuk Minta Tolong Jokowi, Harap Vonis Mati Dihapus

Aulia Kesuma Pembunuh Pupung Sadili Divonis Hukuman Mati, Begini Nasib 2 Eksekutor dan Para Pembantu

Hal itu disampaikan Firman Chandra dalam kanal YouTube KompasTV, Senin (15/6/2020).

"Ini terlalu sadis, pertama semua negara sudah menghapuskan yang namanya hukuman mati," kata Firman.

"Kasus apapun, baik pembunuhan, tindak pidana korupsi ataupun narkoba."

Menurut Firman ada sejumlah hal yang sebenarnya bisa dijadikan pertimbangan jaksa untuk meringankan hukuman Aulia Kesuma dan sang putra.

Ia pun menyinggung pembunuh bayaran yang disewa Aulia Kesuma untuk menghabisi nyawa Pupung Sadili dan M Adi Pradana.

Hingga kini, satu pembunuh bayaran itu masih buron.

"Sekali lagi, di pledoi kami sudah jelaskan banyak hal-hal yang meringankan kalau dilihat dari sudut kita sebagai manusia," ujar Firman.

"Pertama, jelas bahwa perencana utamanya yang namanya Aki belum tertangkap."

"Di awal sebenarnya kita sudah meminta untuk JPU menghadirkan," sambungnya.

Sang Anak Jadi Alasan Kuasa Hukum Aulia Kesuma Minta Banding soal Vonis Hukum Mati: Siapa yang Asuh?

Namun, hal berbeda disampaikan oleh kakak Pupung Sadili, Nani Sadili.

Nini mengatakan, akan terus memantau kasus pembunuhan adiknya itu.

Pasalnya, pihak Aulia Kesuma akan mengajukan banding.

"Vonis ini saya masih mengikuti dulu sampai tingkat banding," ucap Nani.

"Karena kita tidak tahu ya hakim di tingkat tinggi seperti apa keputusannya."

Lebih lanjut, Nani menyampaikan tegurannya untuk Firman.

Ia meminta Firman untuk tak terus menggunakan anak hasil pernikahan Pupung Sadili dan Aulia Kesuma sebagai tameng.

"Jadi saya sekali lagi, tolong Pak Firman sebagai penasihat hukum, jangan mem-blow up si Rena itu bahwa dia tidak punya siapa-siapa," kata Nani.

"Kami ini uwaknya ada banyak, saudara kami banyak, kakak sepupunya ada 6."

Ia mengaku sanggup merawat anak Aulia Kesuma yang masih kecil itu dengan sebaik mungkin.

Nani juga berharap anak Aulia Kesuma itu tak akan mengikuti jejak sang ibu yang begitu sadis membunuh sang suami.

"Kami semua sanggup dan siap merawatnya."

"Jadi jangan disamakan dengan apa yang dilakukan ibunya ."

"Saya berharap Rena akan mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik, yang layak," tandasnya.

BREAKING NEWS - Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Divonis Mati terkait Pembunuhan Pupung Sadili-Dana

Simak video berikut ini:

Nasib Eksekutor dan Pembantu Aulia Kesuma

Dalam melancarkan aksinya, Aulia dan Kelvin dibantu oleh dua eksekutor Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Dilansir oleh Tribunnews pada Selasa (16/6/2020), Sugeng dan Agus rupanya tidak bernasib sama dengan Aulia dan Kelvin yang dijatuhi hukuman mati.

Agus dan Sugeng hanya divonis hukum seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup."

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," tambahnya.

Sementara itu, sejumlah pelaku yang turut membantu Aulia Kesuma seperti Karsini atau Tini dan Supriyanto alias Apat hanya divonis 15 tahun penjara.

• Sang Anak Jadi Alasan Kuasa Hukum Aulia Kesuma Minta Banding soal Vonis Hukum Mati: Siapa yang Asuh?

Sosok Aulia Kesuma

Aulia Kesuma alias AK (35) ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putra tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23), pada Minggu (25/8/2019).

Sosok Aulia Kesuma sempat menjadi perbincangan, dan beberapa informasi dirangkum TribunWow.com dari akun media sosial Facebook miliknya.

Diketahui, Aulia Kesuma memiliki sebuah akun Facebook dengan nama akun Aulia Mei Nie.

Dalam foto profil di Facebooknya tersebut tampak sosok Aulia Kesuma tersenyum dengan mengenakan busana berwarna merah muda.

Terlihat pula foto Aulia Kesuma bersama Pupung Sadili serta seorang balita perempuan yang diduga merupakan anak mereka. 

Aulia Kesuma bersama Pupung Sadili  memang memiliki seorang anak perempuan yang lahir pada tahun 2015.

• Postingan Terakhir Pupung Sadili sebelum Dibunuh dan Jasadnya Dibakar Istri di Sukabumi

Dari informasi di akun Facebook Aulia Kesuma tertulis bahwa dirinya merupakan mahasiswi lulusan dari Saint Mary's College, Jakarta.

Aulia Kesuma merupakan lulusan dari jurusan sekretaris di universitas tersebut.

Dari laman Facebook tersebut diketahui pula bahwa dirinya bekerja di PT Bangun Energy Resources.

PT Bangun Energy Resources adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan dan energi.

Aulia Kesuma bekerja sebagai koodinator keuangan sejak tahun 2011.

Selain itu, tertulis pula informasi di Facebook bahwa Aulia Kesuma resmi menikah dengan Pupung pada pada 5 Juni 2011 lalu.

Meski begitu, belum diketahui dengan pasti kebenaran dari informasi yang tertera di dalam akun Facebook Aulia Kesuma tersebut.

Akun Facebook Aulia Kesuma alias AK (35), dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putra tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23), pada Minggu (25/8/2019). (Capture Facebook)

 

• Sebelum Dibakar di Sukabumi, sang Ayah Diracun Lebih Dulu dan Anaknya Dibekap hingga Tewas

Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), Aulia Kesuma menjadi otak pembunuhan Pupung dan Dana dengan dibantu 3 eksekutor.

"Yang membunuhnya adalah istri mudanya," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi di Mapolrestabes Bandung, Kota bandung, Selasa (27/8/2019)

Aulia Kesuma diketahui memiliki anak laki-laki berinisial KV yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Aulia Kesuma melakukan pembunuhan tersebut lantaran masalah utang yang belum lunas.

Pada awalnya, Aulia Kesuma berencana menjual rumah yang ada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

• Mengapa Istri Tega Sewa 4 Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Pupung Sadili dan Dana, Dibakar di Mobil

Aulia Kesuma menginginkan uang hasil penjualan rumah itu digunakan untuk membayar utang.

Namun, niat Aulia Kesuma itu justru tidak disetujui oleh sang suami, Pupung.

Aulia Kesuma mengungkapkan bahwa Pupung sempat mengancam akan membunuhnya jika dirinya menjual rumah tersebut.

Karena ancaman dari Pupung, Aulia Kesuma akhirnya meminta bantuan kepada mantan asiten rumah tangganya untuk mencarikan pembunuh bayaran.

"Yang bersangkutan (AK) pernah mempunyai pembantu, pembantu ini sudah tidak ada lagi di situ. Dia (pembantu) seorang perempuan dan suami pembantu ini disuruh menghubungi dua orang yang ada di Lampung," jelas Argo.

Dua orang pembunuh bayaran itu pun datang ke Jakarta melancarkan aksi pembunuhan.

Argo Yuwono menuturkan bahwa korban Pupung Sadili dibunuh dengan cara diracun oleh pembunuh bayaran berinisial S dan A.

Mobil terbakar di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

 

• Sekujur Tubuh Nyaris Jadi Arang, Mayat Terpanggang dalam Mobil di Sukabumi Diperkirakan Laki-laki

"Tersangka A dan S ini memberikan racun kepada korban (Pupung) di minunan dengan harapan langsung meninggal. Setelah dia lemas dicek enggak gerak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Menurut Argo, Pupung diracun di rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Sedangkan anak Pupung yakni M Adi Pradana alias Dana (23) tewas di bekap oleh pelaku dengan inisial K di tempat yang sama.

Setelah membunuh Pupung dan Dana, pelaku kemudian membawa korban ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

"Setelah dua korban dinyatakan meninggal terus dibawa ke mobil. Ada dua mobil itu dibawa ke arah Sukabumi. Setelah sampai di Gunung Cidahu, Sukabumi, kemudian mayat dua orang itu dibakar oleh tersangka K," ungkap Argo.

Pihak kepolisian sudah mengamankan empat pelaku pembunuhan, yakni Aulia Kesuma, KV serta 2 orang pembunuh bayaran.

• Fakta Lengkap Istri Bakar Jasad Suami dan Anak, Sewa 4 Eksekutor dengan Pembayaran Dicicil

Aulia Kesuma ditangkap di kawasan Jakarta oleh Polda Jawa Barat dan sudah dibawa ke Bandung.

Sedangkan KV masih menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina akibat terkena luka bakar saat berusaha membakar jasad ayah tirinya di dalam mobil.

Sementara dua pembunuh bayaran, S dan A, ditangkap di Lampung Timur oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya dibantu dengan Polda Lampung.

(TribunWow.com)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Hukuman Mati, Sedangkan 2 Eksekutor yang Disewanya Bernasib Beda dan Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Anaknya dengan Pupung Sadili?