Agus dan Sugeng hanya divonis hukum seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup."
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," tambahnya.
Sementara itu, sejumlah pelaku yang turut membantu Aulia Kesuma seperti Karsini atau Tini dan Supriyanto alias Apat hanya divonis 15 tahun penjara.
• Sang Anak Jadi Alasan Kuasa Hukum Aulia Kesuma Minta Banding soal Vonis Hukum Mati: Siapa yang Asuh?
Sosok Aulia Kesuma
Aulia Kesuma alias AK (35) ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putra tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23), pada Minggu (25/8/2019).
Sosok Aulia Kesuma sempat menjadi perbincangan, dan beberapa informasi dirangkum TribunWow.com dari akun media sosial Facebook miliknya.
Diketahui, Aulia Kesuma memiliki sebuah akun Facebook dengan nama akun Aulia Mei Nie.
Dalam foto profil di Facebooknya tersebut tampak sosok Aulia Kesuma tersenyum dengan mengenakan busana berwarna merah muda.
Terlihat pula foto Aulia Kesuma bersama Pupung Sadili serta seorang balita perempuan yang diduga merupakan anak mereka.
Aulia Kesuma bersama Pupung Sadili memang memiliki seorang anak perempuan yang lahir pada tahun 2015.
• Postingan Terakhir Pupung Sadili sebelum Dibunuh dan Jasadnya Dibakar Istri di Sukabumi
Dari informasi di akun Facebook Aulia Kesuma tertulis bahwa dirinya merupakan mahasiswi lulusan dari Saint Mary's College, Jakarta.
Aulia Kesuma merupakan lulusan dari jurusan sekretaris di universitas tersebut.
Dari laman Facebook tersebut diketahui pula bahwa dirinya bekerja di PT Bangun Energy Resources.