Adapun modus yang digunakan pelaku untuk memaksa korban adalah dengan ancaman tidak akan diberi jatah tugas pelayanan.
"Kalau menolak permintaannya si pelaku, mereka diancam, dibilang, 'Kamu tidak akan dapat tugas lagi'," ujar Tigor.
"Ada juga yang kemudian keluar dan tidak aktif sejak kejadian itu. Mereka trauma. Mereka takut. Ada juga yang, misalnya, anak-anak itu menolak diberhentikan sama si pelaku, jadi enggak dikasih tugas lagi," tambahnya.
Ke depannya, Tigor dan tim kuasa hukumnya berencana akan menuntut pelaku dengan pasal undang-udang perlindungan anak atas dugaan pencabulan.
"Pada tersangka, kami sangkakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana secara spesifik ia diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," ungkapnya.
• Fakta Ketua RT Perkosa Bocah 5 Tahun di Pati, Pura-pura Data Bansos hingga Imingi Uang Rp 2 Ribu
Senada dengan penuturan Tigor, Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah membenarkan adanya dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku pada korban.
"Sedikit ancaman memang ada, tapi tidak sampai ancaman kekerasan," kata Azis.
"Jadi, korban diundang dan diminta melakukan hal yang tak pantas. Dia ini pura-pura mengajak korbannya berbenah perkakas, tapi justru malah dilakukan pencabulan," terangnya. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah kembali dari Kompas.com dengan judul "Kasus Pencabulan Anak oleh Pengurus Gereja di Depok: Korban Diancam jika Tak Nurut", dan "Pria yang Cabuli Anak-anak di Lingkungan Gereja di Depok Diduga Beraksi Sejak 2006"