Terkini Internasional

Fakta Baru WNA AS Ketahuan Sewa PSK Anak di Kebayoran Baru, Ternyata Buronan FBI

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Setelah dilakukan pemantauan, Medlin ditangkap pada 15 Juli 2020 di rumahnya.

"Kemudian ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti termasuk laptop, hp, uang Rp 6.300.000 dan sebagainya," kata Yusri.

"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Yusri.

(Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga AS yang Ditangkap di Jakarta Selatan karena Sewa PSK di Bawah Umur Berstatus Buruan FBI"