TRIBUNWOW.COM - Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai proses hukum soal penyiraman keras terhadap dirinya cukup janggal.
Satu di antara yang janggal adalah terkait barang bukti.
Hal itu diungkapkan Novel Baswedan melalui Kabar Petang tvOne pada Minggu (14/6/2020).
• Kecewa Tuntutan 1 Tahun pada Kasus Novel, Rocky Gerung Ajak Para Tokoh: Gerakan Lindungi Mata Publik
Novel mengatakan bahwa botol untuk mewadahi air keras yang disiramkan ke mukanya sudah raib.
"Selain itu ternyata ada beberapa barang bukti yang hilang. Saya bisa katakan contohnya adalah botol."
"Botol yang dipakai untuk menuang air keras ke suatu mug dan dipakai untuk menyiram ke wajah saya itu hilang," ujar Novel.
Lalu, bajunya yang terkena tumpahan air keras saat kejadian berlangsung pada 11 April 2017 tersebut juga telah dirobek dan hilang begitu saja.
"Dan ternyata saya juga tahu baju yang digunakan saya saat itu di bagian depannya, digunting."
"Ketika digunting maka tentunya apabila ada bekas air keras atau apapun di sana menjadi hilang, menjadi tidak terlihat karena sudah tidak ada barangnya," jelasnya.
Dirinya yang sempat minta penjelasan ke mana robekan bajunya itu, justru mendapatkan jawaban kurang masuk akal.
• Sebut Saksi Kunci Penyiraman Air Keras Tak Diperiksa, Novel Baswedan: Keterlaluan Sekali
Novel menilai, jika robekan tersebut digunakan untuk sample, maka prosedurnya tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan penyidik padanya.
"Ketika alasan dikatakan bahwa itu diambil untuk diuji sebagai sample, saya tahu benar bahwa pengujian sample itu tidak mungkin diambil dibagian yang besar."
"Tapi diambil di bagian yang kecil, dipotret dan dibuatkan berita acara. Tapi itu tidak dilakukan," ucapnya.
Selain itu, Novel berpendapat, pertanyaan yang dilontarkan pada dirinya di persidangan cukup aneh.
Novel beranggapan seperti ini karena menurutnya, dirinya yang seorang saksi fakta tak seharusnya dimintai keterangan terkait opini.
"Dan banyak lagi kejanggalan-kejanggalan lain, contohnya ketika di persidangan saya ditanya oleh jaksa penuntut."
"Apakah saudara saksi, apabila saudara saksi menjadi penyidik terus kemudian ada orang datang pada penyidik mengakui atas suatu peristiwa atau berbuat pidana tertentu apakah kemudian diproses atau tidak."
"Saya jawab, pertama yang saya ingin katakan adalah hal itu agak aneh karena saya saksi fakta ditanya demikian," cerita Novel.
• Kunjungi Novel Baswedan, Rocky Gerung: Dia Sudah Enggak Peduli Matanya karena Sudah Bertahun-tahun
Seharusnya, ujar Novel, seorang penyidik lebih fokus pada barang bukti.
Menurut Novel, jika ada orang yang mengakui menjadi pelaku seharusnya disesuaikan apakah sudah sesuai dengan barang bukti atau tidak.
"Tetapi tetap saya jawab, saya katakan bahwa seharusnya penyidik bekerja berdasar alat bukti. Ketika ada orang datang dan mengakui sesuatu perbuatan maka keterangan diambil dan dicocokan dengan alat bukti yang ada," ujar dia.
Novel juga mengungkapkan, seharusnya penyidik lebih kritis dengan apa yang terjadi.
"Apabila itu bisa diukur dan seperti apa maka penyidik harus kritis di sana, penyidik harus melihat apakah dia ini orang yang insaf dan mengakui perbuatannya," sambung Novel.
Ia mengungkapkan, penyidik harusnya bisa lebih kritis mencari tahu apakah orang yang mengaku sebagai pelaku benar-benar memang mengakui kesalahannya atau justru dibayar pihak lain.
"Atau jangan-jangan dia adalah orang yang disuruh orang tertentu atau kelompok tertentu untuk mengakui seolah-olah dia pelakunya dengan imbalan dengan jumlah tertentu," kata Novel.
• Jenguk Novel Baswedan, Refly Harun Tanya Hal Penting: Ia Tak Yakin Terdakwa adalah Pelaku Penyiraman
Lihat videonya mulai menit ke-8:37:
Novel Tak Yakin Dua Terdakwa adalah Pelaku Penyiraman
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mendatangi rumah Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Dalam kunjungannya itu, Refly Harun sempat menanyakan sesuatu hal pada Novel Baswedan terkait tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua pelaku kasus penyiraman air keras padanya.
Hal itu diungkapkan Refly Harun melalui channel YouTubenya pada Senin (14/6/2020).
• Rocky Gerung, Refly Harun, hingga Said Didu Beri Dukungan ke Novel Baswedan, Namakan Diri New KPK
Mulanya, Refly Harun membahas sebuah artikel dari Kompas.com mengenai kunjungannya ke rumah Novel dengan judul "Temui Novel Baswedan, Refly Harun: Jangan sampai Hakim Jadi Pahlawan Enggak Benar."
"Inget ya judul itu pilihan dari redaksi," ujar Refly.
Lantas Refly membacakan artikel tersebut.
Refly menerangkan bahwa dirinya datang atas nama perwakilan pribadi.
"Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menerima kunjungan sejumlah pihak di kediamannya, Jakarta, Minggu (14/6/2020)."
"Mereka yang menyambangi Novel salah satunya pengamat hukum tata negara, Refly Harun. Ia datang untuk memberi dukungan kepada Novel terkait kasus penyerangan terhadap dirinya yang diproses di persidangan," baca Refly.
Refly mengaku merasa perlu datang ke rumah Novel lantaran merasa kasus yang dialami penyidik senior itu cukup penting.
"Saya datang mewakili pribadi. Karena diundang ya saya datang. Tujuannya memang menunjukkan concern ya kan. Karena ini masalah menurut saya masalah hukum yang penting. Sebagai orang hukum saya pengin tahu duduk persoalannya, kata Refly saat dihubungi, Minggu (14/6/2020)."
Pakar Hukum Tata Negara ini melanjutkan, untuk menyampaikan sesuatu terkait kasus Novel ini memang harus diketahui persis duduk perkaranya.
"Ya memang saya harus tahu persis, apalagi bikin konten YouTube kayak ini kalau kita tidak mendapatkan informasi yang paling tidak menurut satu versi, solid misalnya ya kita akan susah mempertanggungjawabkannya," kata dia.
• Soal Alasan Tak Sengaja Siram Air Keras, Novel Baswedan: Itu Diajarkan di Kuliah Mahasiswa Hukum
Selain itu, dirinya juga menilai bahwa kasus ini masih cukup misterius.
"Apalagi kasus yang seperti ini yang dimensinya tidak hanya hukum ANSI, tapi ada dimensi lain, semua orang paham itu tapi memang susah untuk menyatakannya."
"Karena banyak sekali wilayah gelap dan abu-abu dalam kasus ini," ungkapnya.
Satu hal yang penting dalam kunjungan itu, Refly mengatakan dirinya juga bertanya apakah benar dua orang terdakwa itu merupakan dua orang yang menyiram air keras ke muka Novel.
"Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya."
"Jadi memang saya bertanya kepada Novel, dia awalnya merasa dilecehkan dengan tuntutan satu tahun penjara yang ditujukan kepada dua terdakwa tersebut."
"Karena dia mengatakan unsur-unsur pemberatan itu terpenuhi semua," baca Refly.
Refly melanjutkan bahwa hal itu harus diketahui dengan pasti.
"Tapi saya tanya hal paling subtantif, apa Novel yakin bahwa kedua orang terdakwa itu orang yang menyerang dirinya pada 11 April 2017 alias sudah tiga tahun lalu," kata dia.
Menjawab pertanyaan itu, Refly mengatakan bahwa Novel sendiri ragu bahwa dua orang terdakwa memang orang yang menyiram air keras padanya.
"Menurut Refly, Novel ragu kedua terdakwa itu yang menyiram air keras ke mukanya. "
"Ia menilai, kedua terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan jika memang bukan pelaku sebenarnya," baca Refly.
• Deretan Kejanggalan Kasus Novel Baswedan, Tak Sengaja sampai Tak Ada Saksi: Baju Saya Digunting
Refly menilai, jika memang dua orang terdakwa itu bukan pelakunya juga seharusnya tidak boleh dihukum seharipun.
"Jadi maksudnya saya yang menilai, ya kalau bukan pelaku sebenarnya ya tidak boleh dihukum, walaupun dihukum seharipun," lanjut dia.
"Namun, keduanya harus diperiksa lebih jauh agar otak penyerangan Novel terungkap. "
"Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin."
"Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya."
"Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Refly dalam Kompas.com
Lihat videonya mulai menit ke-5:10:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)