Kasus Novel Baswedan

Rocky Gerung, Refly Harun, hingga Said Didu Beri Dukungan ke Novel Baswedan, Namakan Diri 'New KPK'

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tokoh dan ahli hukum mendatangi kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020). Novel didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK).

Ia juga berterima kasih atas keprihatinan masyarakat Indonesia akan kasus penganiayaan yang diterimanya.

Meski kecewa dengan dakwaan JPU, Novel Baswedan masih memiliki harapan keadilan dalam kasusnya masih dapat diselamatkan.

Hal itu guna menyelamatkan wajah hukum Indonesia yang dianggapnya sudah tercoreng karena dakwaan JPU.

"Ini bukan hanya untuk diri saya tapi untuk kepentingan bangsa dan negara."

"Kami harap semua bisa dapat keadilan dalam proses hukum," ujar Novel Baswedan ditemui di depan rumahnya.

Soal Alasan Tak Sengaja Siram Air Keras, Novel Baswedan: Itu Diajarkan di Kuliah Mahasiswa Hukum

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."

"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.

Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Halaman
1234