Kasus Novel Baswedan

Refly Harun Sebut 2 Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Bisa Dibebaskan, Begini Penjelasannya

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mengunjungi Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Minggu (14/6/2020).

"Ia menilai, kedua terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan jika memang bukan pelaku sebenarnya," baca Refly.

• Deretan Kejanggalan Kasus Novel Baswedan, Tak Sengaja sampai Tak Ada Saksi: Baju Saya Digunting

Refly menilai, jika memang dua orang terdakwa itu bukan pelakunya juga seharusnya tidak boleh dihukum seharipun.

"Jadi maksudnya saya yang menilai, ya kalau bukan pelaku sebenarnya ya tidak boleh dihukum, walaupun dihukum seharipun," lanjut dia.

"Namun, keduanya harus diperiksa lebih jauh agar otak penyerangan Novel terungkap. "

"Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin."

"Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya."

"Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Refly dalam Kompas.com

Lihat videonya mulai menit ke-5:10:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)