Mengutuk perbuatan TFR
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengimbau semua pihak dapat bergandengan tangan dalam menangani kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuono mengatakan, selama ini peran pemerintah daerah melalui dinas terkait belum dikatakan maksimalkan dalam memecahkan persoalan anak, terutama dalam kasus hukum.
"Tidak hanya dinas terkait, LPA juga dengan segala keterbatasan anggaran dan SDM akan tidak mampu dalam menangani masalah anak (yang bersangkutan hukum)," ujar Eko Yuono, Minggu (14/6/2020).
Ia berharap pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan seluruh perusahaan yang ada di Lamteng agar bisa bergandengan tangan memerangi kejahatan seksual terhadap anak.
Eko melanjutkan, terkait kasus pencabulan anak kandung di Way Seputih, pihaknya sangat mengutuk keras perbuatan sang ayah.
"Semoga ini kasus kejahatan seksual inses yang terakhir di Lamteng. Penyidik harus bisa menerapkan pasal yang berlapis agar hukumanya bisa maksimal 20 tahun, dan ditambah hukuman kebiri," tegasnya.
Selain itu lanjutnya, JPU dan hakim harus berani menuntut dan memutus maksimal ditambah dengan kebiri kimia.
Hal itu penting menurutnya agar dapat membuat efek jera kepada tersangka dan bisa diketahui oleh masyarakat luas. (TribunJakarta/TribunLampung)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pengakuan Pilu Gadis Diperkosa Ayah Kandung Setelah Ibu Tiada, Ternyata Pelaku Punya Kebiasaan Buruk".