Terkini Nasional

Pemerintah Putuskan Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang, Berlaku untuk ASN hingga Swasta

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan

Yurianto menegaskan, adanya kebijakan baru ini tidak menghilangkan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Yakni untuk pegawai yang memiliki penyakit penyerta dan kelompok usia lanjut agar tetap bekerja dari rumah.

Simak video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demi Cegah Kerumunan, Pemerintah Putuskan Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang