Kasus Novel Baswedan

Anggap Tak Adil, Refly Harun Ungkap Keraguan soal Kasus Novel Baswedan: Seperti Menghina Akal Sehat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun baru saja mengunjungi Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Minggu (14/6/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menganggap janggal tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepada Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Dilansir TribunWow.com, Refly menganggap tuntutan itu tak sesuai dengan kebutaan yang dialami Novel Baswedan.

Bahkan, ia menyebut tuntutan jaksa itu seolah menghina akal sehat publik.

Pasalnya, menurut Refly penyiraman air keras terhadap penyidik KPK bukanlah tindakan kriminal biasa.

Penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan air keras yang digunakan untuk menyiram wajahnya pernah disebut sebagai air aki, dalam acara Kabar Petang, Sabtu (13/6/2020). (Capture YouTube TvOne)

Komentar Rocky Gerung soal Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan: Udah Enggak Peduli Matanya Buta

Refly Harun Sebut 2 Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Bisa Dibebaskan, Begini Penjelasannya

Hal itu disampaikan Refly dalam kanal YouTube tvOneNews, Minggu (14/6/2020).

Pada kesempatan itu, Refly dan sejumlah tokoh lainnya menyambangi rumah Novel Baswedan untuk memberikan dukungan.

Ia pun mengungkap sejumlah kejanggalan di balik kasus Novel Baswedan.

"Kok cuma dituntut satu tahun padahal rasanya niat juga ada," ucap Refly.

"Alat yang digunakan juga berbahaya, kemudian akibat yang ditimbulkan juga luar biasa, kebutaan."

Refly menduga, aksi penyiraman air keras itu berkaitan dengan jabatan Novel Baswedan di KPK.

"Kemudian yang dilakukan terhadap petugas, jadi pasti ada kaitannya dengan jabatan Mas Novel sebagai penyidik KPK," ujarnya.

Sebut Saksi Kunci Penyiraman Air Keras Tak Diperiksa, Novel Baswedan: Keterlaluan Sekali

Karena itu, Refly merasa janggal jika akhirnya jaksa hanya menuntut hukuman penjara kepada kedua terdakwa penyiraman.

"Nah 4 unsur itu sudah terpenuhi, kok tuntutannya cuma 1 tahun," ucap Refly.

"Ini kan seperti menghina akal sehat publik."

Bahkan, Refly turut meragukan bahwa kedua terdakwa adalah pelaku asli penyiraman Novel Baswedan.

Halaman
1234