TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menilai tidak adil dengan tuntutan terhadap terdakwa atas kasus Novel Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, kedua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Masinton mengatakan bahwa tuntutan satu tahun dari JPU dinilai banci.
Hal ini dikatakannya saat menjadi narasumber dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020).
• Saor Siagian Sebut Peradilan Bersandiwara soal Kasus Novel Baswedan: JPU Tak Menghadirkan Ini
Masinton berharap penegakan hukum di Tanah Air benar-benar ditegakan dengan seadil-adilnya.
"Penegakan hukum itu kan harus memenuhi rasa keadilan, bukan hanya keadilan terhadap korban maupun terhadap terdakwa, tetapi juga terhadap masyarakat," ujar Masinton.
"Saya melihat tuntutan jaksa satu tahun itu menurut saya ini tuntutan banci," tegasnya.
Dirinya kemudian mengungkapkan proses pengadilan kepada dua terdakwa.
Menurutnya, pada dakwaan primer, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.
Kedua terdakwa tersebut dianggap tidak mempunyai niat untuk melakukan penganiayaan berat pada Novel Baswedan.
Alhasil mereka hanya melanggar Pasal 353 Ayat 2 dan Pasal 5 Ayat 1 yang dijatuhkan pada dakwaan subsider.
"Di satu sisi menyebut dalam dakwaan primer tidak terbukti katanya tetapi dalam dakwaan subsidernya melanggar pasal pasal 353 ayat 2 juncto dan pasal 55 ayat 1," terangnya.
"Namun juga tidak dimasukan posisi terdakwa dalam pasal 52 itu sebagai aparatur negara," tambahnya.
"Jadi ini yang saya sebut tuntutan yang banci tadi."
• Nilai Tak Adil Terdakwa Penyiraman Air Keras Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Hukum Compang-camping
Masinton selaku anggota DPR komisi III yang khusus membidangi hukum mengaku akan mendalami lebih lanjut terkait kasus Novel Baswedan.
Dirinya tidak ingin anggapan bahwa penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah benar terjadi.
Ia akan menggunakan fungsi pengawasannya di DPR untuk mengawasi jalannya hukum di Tanah Air.
"Hal-hal ini tentu akan kami dalami dalam komisi III sebagai komisi yang membidangi hukum," kata Masinton.
"Ini harus bisa dijelaskan secara detail, runut, termasuk dalam pembinaan terhadap jaksa itu sendiri."
"Kami tidak ingin hukum itu menjadi tumpul ke atas, kemudian tajam ke bawah," ungkapnya.
"Maka di situlah fungsi-fungsi pengawasan terhadap kasus hukum, bukan hanya kasus hukum biasa, termasuk juga kasus hukum yang menarik perhatian publik," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 11.25:
Pengacara Sebut 'Dagelan' Penegakan Hukum Kasus Novel Baswedan
Pengacara dari Novel Baswedan, Kurnia Ramadhani menyebut penegakan hukum di negeri ini seperti halnya dagelan atau lelucon.
Hal itu dikatakan menyusul diputuskannya hukuman kepada pelaku penyiraman air keras kepada Penyidik Senior KPK yang hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Menurutnya, hal itu jelas menggambarkan kondisi memperihatinkan dari penegakan hukum di Tanah Air.
Hal ini disampaikan Kurnia dalam acara Sapa Indonesia Malam KompasTV, Jumat (13/6/2020).
• Penyerang Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan: Harus Disikapi dengan Marah
Kurnia mengatakan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku.
Terlebih objek yang menjadi korban adalah orang penting yakni sebagai penegak hukum di KPK untuk memberantas kasus korupsi.
"Ini merupakan dagelan dalam penegakan hukum, bayangkan penegak hukum yang bekerja di KPK sebagai penyidik, disiram air keras," ujar Kurnia.
Dirinya lantas mengungkit bagaimana sulitnya dalam membongkar pelaku dari kasus Novel Baswedan ini.
Yakni sampai dua tahun lebih, atau sejak April tahun 2017 silam.
Namun putusan yang diberikan kepada pelaku justru hanya setahun.
Ia kemudian menilai bahwa memang penegakan hukum dari kasus Novel Baswedan tidak dilakukan serius sejak dari awal.
"Waktu pencariannya dua tahun lebih tapi tuntutannya hanya satu tahun," jelasnya.
"Sehingga kita tiba pada satu kesimpulan bahwa kejaksaan sendiri tidak serius dalam menangani kasus ini," tegasnya.
• Reaksi Kemarahan Novel Baswedan seusai Terdakwa Penyiraman Dituntut 1 Tahun: Janggal dan Lucu
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan bahwa kejaksaan harusnya bisa menjadi contoh karena merupakan representasi sebuah negara dalam memerangi permasalahan.
Menurutnya, atas tuntutan yang dirasa sangat ringan tersebut, Kurnia menilai yang terjadi justru sebaliknya, yakni memberikan pembelaan kepada pelaku.
"Kejaksaan harusnya sebagai representasi negara dalam melakukan penuntutan sekaligus menjadi representasi bagi kepentingan korban, justru terlihat berpihak pada pelaku kejahatan," papar Kurnia.
Selain itu, ia bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan tim advokasi mengaku menemukan kejanggalan-kejanggalan dari kasus Novel Baswedan tersebut.
Kurina memaparkan satu di antaranya yakni merupakan percobaan pembunuhan yang memang direncanakan.
Dirinya mengatakan bahwa alat yang dipakai adalah bukan main-main, yakni air keras.
"Dari awal sebenarnya kami ICW bersama tim advokasi Novel Baswedan sudah mencatat beberapa kejanggalan," bebernya.
"Padahal ini tindakan dari oknum yang mengendari motor pada April yang lalu merupakan percobaan pembunuhan berencana," terang Kurnia.
"Banyak kasus saya rasa bisa dirujuk di berbagai daerah, ketika seseorang mendapatkan siraman air keras di bagian wajahnya efeknya sangat fatal, yaitu bisa meninggal dunia," lanjutnya.
• Tuntut Penyerang Novel Penjara 1 Tahun, JPU Sebut Terdakwa Tak Berniat Sebabkan Korban Luka Berat
Kurnia kemudian menanggapi yang disampaikan oleh JPU dan juga menjadi pembicaraan, yakni mengatakan bahwa pelaku dalam melakukan tindakan tersebut tidak ada unsur kesengajaan.
Namun menurutnya, asumsi tersebut sudah bisa diprediksikan sebelumnya.
"Jadi ketidaksengajaan itu setelah kemarin sempat ramai dibicarakan masyarakat, kita sudah menduga asumsi tersebut akan disampaikan oleh kejaksaan," tandasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 6.40:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)